Suara.com - Senin sore kemarin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam sebuah sidang paripurna yang diwarnai walkout Fraksi Demokrat dan protes buruh.
Enam Fraksi DPR - yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP -menyetujui undang-undang baru yang menuai banyak protes ini. PAN menerima dengan catatan; sementara PKS dan Demokrat menolak.
Sidang paripurna itu dihadiri tak kurang dari 11 menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sidang paripurna digelar hanya dua hari setelah pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja di tingkat Panitia Kerja. Kesepakatan itu dibuat pada Sabtu malam. Saat itu, DPR sepakat untuk menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut pada Kamis, 8 Oktober.
Sidang begitu terburu-buru hingga banyak anggota DPR terlambat mengetahui agenda pengesahan regulasi baru ini.
Selanjutnya, UU ini diserahkan ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk ditandatangani. Jokowi kemungkinan besar akan segera menandatanganinya karena UU sapu jagat ini merupakan inisiatif pemerintah. Setelah dicatat dalam lembaran negara, protes dan keberatan atas pasal-pasal bermasalah bisa diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kami meminta beberapa ahli untuk menganalisis dan menyampaikan pandangan mereka terhadap UU yang sebelumnya sudah banyak ditentang oleh organisasi buruh dan organisasi masyarakat sipil.
Proses sangat buruk dalam membuat UU
M Nur Sholikin - Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera
Proses pembentukan UU Cipta Kerja di DPR semakin menunjukkan adanya persoalan besar dalam penggunaan pendekatan omnibus law oleh presiden dan DPR.
Baca Juga: Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR
Pembahasan UU dimonopoli oleh DPR dan presiden melalui menteri-menterinya.
Hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapatkan informasi yang penuh tidak dipenuhi.
Bahkan proses pembahasan tidak lazim, seperti rapat kerja yang dilakukan saat reses dan rapat di luar hari kerja. Terakhir, pengesahan dilakukan sangat buru-buru di luar jadwal yang beredar di publik.
Ada tiga hal yang perlu kita garis bawahi.
Pertama, Presiden dan DPR telah mempraktikkan kembali cara-cara buruk dalam membentuk undang-undang. RUU Cipta Kerja disiapkan, dibahas, dan disahkan dengan prosedur yang tidak transparan, partisipatif dan akuntabel.
Proses buruk ini berlawanan dengan dalih pemerintah bahwa penggunaan metode omnibus law ini adalah bagian dari penataan regulasi. Proses ini sangat tidak tertib dan meninggalkan aspirasi publik. Dengan demikian, presiden dan pemerintah melanggengkan tata kelola legislasi yang buruk.
Berita Terkait
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam