Suara.com - Perubahan kebijakan privasi baru WhatsApp, tampaknya tidak berjalan mulus. Aplikasi milik Facebook tersebut kini sedang diawasi oleh Komisi Anti Persaingan Pemerintah India.
Otoritas tersebut mengatakan bahwa kebijakan privasi baru WhatsApp telah melanggar undang-undang antimonopoli lokal yang dibalut sebagai pembaruan kebijakan.
Menurut laporan TechCrunch, Kamis (25/3/2021), Badan Pengawas India tengah menyelidiki kebijakan baru WhatsApp untuk memastikan tingkat cakupan dan dampak penuh, dari berbagi data melalui persetujuan paksa dari pengguna.
Penyelidikan ini akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Selain itu, Otoritas India juga menyatakan "ambil atau tinggalkan" kebijakan privasi dan persyaratan layanan WhatsApp.
Mereka menyebut bahwa penyelidikan ini perlu dilakukan secara detail mengingat posisi dan kekuatan yang bisa dinikmati WhatsApp.
"WhatsApp tampaknya berada dalam posisi yang mengompromikan perlindungan data individu dan menganggapnya tidak perlu. Bahkan, untuk mempertahankan alternatif yang ramah pengguna seperti pilihan 'opt-out', tanpa takut kehilangan penggunanya," jelas laporan Otoritas India.
"Selain itu, pengguna yang tidak ingin menyetujui kebijakan WhatsApp mungkin harus kehilangan data historis mereka. Memindahkan data dari WhatsApp ke aplikasi alternatif lain bukan hanya rumit dan memakan waktu, efek jaringan juga akan menyulitkan pengguna untuk beralih aplikasi," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah India juga menuduh pembaruan privasi yang direncanakan WhatsApp dinyatakan melanggar undang-undang setempat.
Dalam pengajuan ke Pengadilan Tinggi Delhi, pemerintah federal meminta pengadilan untuk mencegah WhatsApp melakukan pembaruan tersebut di India.
Baca Juga: Covid-19: Mutasi Ganda Varian Virus Corona Ditemukan di India
Berita Terkait
-
Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan
-
Rupanya, Ini Alasan Bos WhatsApp Lebih Pilih Android Ketimbang iPhone
-
Tokoh Muslim Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Alquran
-
Parah! New Delhi Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
-
Cara Melakukan Panggilan Video WhatsApp di Desktop
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Samsung Galaxy A27 5G Tantang HP Mid-Range, Bawa AI Premium dan Garansi Update hingga 2032
-
Cara Baru Jaring Talenta Keamanan Siber lewat Turnamen Esports
-
Fosil Tyrannosaurus Rex Gus Jadi Rebutan Miliarder dan Ilmuwan, Harganya Tembus Jutaan Dolar AS
-
5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
-
ASUS Resmi Rilis Kontroler ROG Raikiri II Pro PC untuk Gamer Kompetitif
-
HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat
-
Bocoran Spesifikasi Gahar Xiaomi Redmi Note 17: Baterai 8000 mAh, Kapan Rilis di Indonesia?
-
Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan per Juli 2026: RAM Besar higga Baterai Awet
-
30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus