Suara.com - Perubahan kebijakan privasi baru WhatsApp, tampaknya tidak berjalan mulus. Aplikasi milik Facebook tersebut kini sedang diawasi oleh Komisi Anti Persaingan Pemerintah India.
Otoritas tersebut mengatakan bahwa kebijakan privasi baru WhatsApp telah melanggar undang-undang antimonopoli lokal yang dibalut sebagai pembaruan kebijakan.
Menurut laporan TechCrunch, Kamis (25/3/2021), Badan Pengawas India tengah menyelidiki kebijakan baru WhatsApp untuk memastikan tingkat cakupan dan dampak penuh, dari berbagi data melalui persetujuan paksa dari pengguna.
Penyelidikan ini akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Selain itu, Otoritas India juga menyatakan "ambil atau tinggalkan" kebijakan privasi dan persyaratan layanan WhatsApp.
Mereka menyebut bahwa penyelidikan ini perlu dilakukan secara detail mengingat posisi dan kekuatan yang bisa dinikmati WhatsApp.
"WhatsApp tampaknya berada dalam posisi yang mengompromikan perlindungan data individu dan menganggapnya tidak perlu. Bahkan, untuk mempertahankan alternatif yang ramah pengguna seperti pilihan 'opt-out', tanpa takut kehilangan penggunanya," jelas laporan Otoritas India.
"Selain itu, pengguna yang tidak ingin menyetujui kebijakan WhatsApp mungkin harus kehilangan data historis mereka. Memindahkan data dari WhatsApp ke aplikasi alternatif lain bukan hanya rumit dan memakan waktu, efek jaringan juga akan menyulitkan pengguna untuk beralih aplikasi," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah India juga menuduh pembaruan privasi yang direncanakan WhatsApp dinyatakan melanggar undang-undang setempat.
Dalam pengajuan ke Pengadilan Tinggi Delhi, pemerintah federal meminta pengadilan untuk mencegah WhatsApp melakukan pembaruan tersebut di India.
Baca Juga: Covid-19: Mutasi Ganda Varian Virus Corona Ditemukan di India
Berita Terkait
-
Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan
-
Rupanya, Ini Alasan Bos WhatsApp Lebih Pilih Android Ketimbang iPhone
-
Tokoh Muslim Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Alquran
-
Parah! New Delhi Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
-
Cara Melakukan Panggilan Video WhatsApp di Desktop
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Update Daftar HP Infinix 1 Jutaan di Oktober 2025, Lengkap Rekomendasi HP Murah Terbaik
-
44 Kode Redeem FF MAX Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Skin Scar hingga AK47 Gratis
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 106-113 Gratis
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib