Suara.com - Perubahan kebijakan privasi baru WhatsApp, tampaknya tidak berjalan mulus. Aplikasi milik Facebook tersebut kini sedang diawasi oleh Komisi Anti Persaingan Pemerintah India.
Otoritas tersebut mengatakan bahwa kebijakan privasi baru WhatsApp telah melanggar undang-undang antimonopoli lokal yang dibalut sebagai pembaruan kebijakan.
Menurut laporan TechCrunch, Kamis (25/3/2021), Badan Pengawas India tengah menyelidiki kebijakan baru WhatsApp untuk memastikan tingkat cakupan dan dampak penuh, dari berbagi data melalui persetujuan paksa dari pengguna.
Penyelidikan ini akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Selain itu, Otoritas India juga menyatakan "ambil atau tinggalkan" kebijakan privasi dan persyaratan layanan WhatsApp.
Mereka menyebut bahwa penyelidikan ini perlu dilakukan secara detail mengingat posisi dan kekuatan yang bisa dinikmati WhatsApp.
"WhatsApp tampaknya berada dalam posisi yang mengompromikan perlindungan data individu dan menganggapnya tidak perlu. Bahkan, untuk mempertahankan alternatif yang ramah pengguna seperti pilihan 'opt-out', tanpa takut kehilangan penggunanya," jelas laporan Otoritas India.
"Selain itu, pengguna yang tidak ingin menyetujui kebijakan WhatsApp mungkin harus kehilangan data historis mereka. Memindahkan data dari WhatsApp ke aplikasi alternatif lain bukan hanya rumit dan memakan waktu, efek jaringan juga akan menyulitkan pengguna untuk beralih aplikasi," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah India juga menuduh pembaruan privasi yang direncanakan WhatsApp dinyatakan melanggar undang-undang setempat.
Dalam pengajuan ke Pengadilan Tinggi Delhi, pemerintah federal meminta pengadilan untuk mencegah WhatsApp melakukan pembaruan tersebut di India.
Baca Juga: Covid-19: Mutasi Ganda Varian Virus Corona Ditemukan di India
Berita Terkait
-
Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan
-
Rupanya, Ini Alasan Bos WhatsApp Lebih Pilih Android Ketimbang iPhone
-
Tokoh Muslim Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Alquran
-
Parah! New Delhi Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
-
Cara Melakukan Panggilan Video WhatsApp di Desktop
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 26 Februari: Sikat Skin Trogon dan Mythos Fist
-
350 Kg Sampah Elektronik Dikumpulkan, LG Gaungkan Gerakan Daur Ulang E-Waste di Indonesia
-
Menanti THR MLBB 2026: Ini Hadiah dan Potensi Skin Gratisnya
-
Samsung Galaxy Buds4 Pro Resmi, Ini Harga dan Spesifikasi Earbuds ANC 24-bit di Indonesia
-
Game Silent Hill: Townfall Hadirkan Horor First-Person yang Mencekam di 2026
-
Trailer Anyar Film Mortal Combat 2 Beredar, Johnny Cage Bergabung ke Pertarungan
-
3 HP Motorola dapat Update Android 17 Beta: Ada Lini HP Murah, Hadirkan Fitur Baru
-
Spesifikasi Samsung Galaxy S26 di Indonesia: Pakai Chipset Exynos Anyar dan Fitur AI
-
Harga Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia, Spesifikasi Lengkap dan Fitur Galaxy AI Terbaru 2026
-
Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke LN Gegara Pajak Besar, Begini Respons Ditjen Pajak