Suara.com - Perubahan kebijakan privasi baru WhatsApp, tampaknya tidak berjalan mulus. Aplikasi milik Facebook tersebut kini sedang diawasi oleh Komisi Anti Persaingan Pemerintah India.
Otoritas tersebut mengatakan bahwa kebijakan privasi baru WhatsApp telah melanggar undang-undang antimonopoli lokal yang dibalut sebagai pembaruan kebijakan.
Menurut laporan TechCrunch, Kamis (25/3/2021), Badan Pengawas India tengah menyelidiki kebijakan baru WhatsApp untuk memastikan tingkat cakupan dan dampak penuh, dari berbagi data melalui persetujuan paksa dari pengguna.
Penyelidikan ini akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Selain itu, Otoritas India juga menyatakan "ambil atau tinggalkan" kebijakan privasi dan persyaratan layanan WhatsApp.
Mereka menyebut bahwa penyelidikan ini perlu dilakukan secara detail mengingat posisi dan kekuatan yang bisa dinikmati WhatsApp.
"WhatsApp tampaknya berada dalam posisi yang mengompromikan perlindungan data individu dan menganggapnya tidak perlu. Bahkan, untuk mempertahankan alternatif yang ramah pengguna seperti pilihan 'opt-out', tanpa takut kehilangan penggunanya," jelas laporan Otoritas India.
"Selain itu, pengguna yang tidak ingin menyetujui kebijakan WhatsApp mungkin harus kehilangan data historis mereka. Memindahkan data dari WhatsApp ke aplikasi alternatif lain bukan hanya rumit dan memakan waktu, efek jaringan juga akan menyulitkan pengguna untuk beralih aplikasi," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah India juga menuduh pembaruan privasi yang direncanakan WhatsApp dinyatakan melanggar undang-undang setempat.
Dalam pengajuan ke Pengadilan Tinggi Delhi, pemerintah federal meminta pengadilan untuk mencegah WhatsApp melakukan pembaruan tersebut di India.
Baca Juga: Covid-19: Mutasi Ganda Varian Virus Corona Ditemukan di India
Berita Terkait
-
Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan
-
Rupanya, Ini Alasan Bos WhatsApp Lebih Pilih Android Ketimbang iPhone
-
Tokoh Muslim Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Alquran
-
Parah! New Delhi Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
-
Cara Melakukan Panggilan Video WhatsApp di Desktop
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lenovo ThinkPad X13 Gen 7 Debut dengan Bodi Ringan, Baterai Tahan 30 Jam
-
Headphone ANC Pertama Vivo Segera Debut, Ini Deretan Kelebihannya
-
iBox Boyong MacBook Neo ke Indonesia Harga Mulai Rp9 Jutaan, Usung Apple Silicon dan Baterai 16 Jam
-
Data Ini Bikin Khawatir: Gadget Keluarga Indonesia Masih Rentan Diretas
-
5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
5 HP Android dengan Desain Kamera Mirip iPhone, Mulai Rp1 Jutaan Saja
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream TV, Telkomsel dan TVRI Sediakan Akses Gratis
-
4 Seri Baru Funism Resmi Rilis, Naruto hingga Pokemon Palmsize Wonders
-
ADVAN Resmi Meluncurkan AIGEN Ultra, Laptop AI untuk Pekerja Digital