Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya telah menangani kasus dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.
Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi. Hasilnya empat PSE dikenai sanksi teguran tertulis dan 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik.
"Sedangkan sembilan PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi," jelas Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Perkembangan ini disampaikan Kominfo di tengah sorotan terhadap kasus kebocoran data pribadi pekan ini, yang awalnya dipicu oleh laporan tentang tercecernya 1,3 juta data pengguna eHAC di internet dan puncaknya pada Jumat, ketika sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo dari aplikasi PeduliLindungi diakses pihak lain dan disebar di media sosial.
Terkait tercecernya data pengguna eHAC, Kominfo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Kesehatan, selaku pemilik aplikasi, dalam melakukan penyelidikan. Bareskrim juga berjanji membantu dalam kasus ini.
Masalahnya ini bukan pertama kali terjadi kasus kebocoran data pribadi masyarakat di Tanah Air. Sebelum ini, terungkap kebocoran data nasabah BRI Life, BPJS Kesehatan, juga kasus kebocoran data pengguna Tokopedia, dan bahkan Komisi Pemilihan Umum.
Direktur Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, pada Juli lalu, meminta pemerintah bersifat transparan dalam mengatasi persoalan kebocoran data yang selama ini terjadi dan merugikan konsumen.
Ia menilai Kominfo belum pernah transparan terkait kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia.
"Selama ini tidak dilakukan, hanya menyenangkan masyarakat kalau kasus sedang diselidiki, yang ujungnya tidak jelas, menguap di saat kita semua lupa. Sehingga, akhirnya kebocoran demi kebocoran terus terjadi," kata Heru.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kominfo: Tetap Manfaatkan PeduliLindungi
Sementara menurut analis media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi, solusi utama untuk mencegah terulangnya kebocoran data pribadi dan jelasnya pengusutan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ismail bilang, dengan UU PDP yang bersalah dalam kasus kebocoran data pribadi akan diberikan hukuman atau sanksi berupa denda alih-alih cuma teguran tertulis atau rekomendasi. Ini tidak hanya akan membuat pengusutan lebih jelas, tetapi juga memberi efek jera.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Relaunch SG2 OPM dan Diamond Gratis
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Pemain OVR 120 dan Klaim Koin Jutaan
-
Rekomendasi HP AI untuk Healing dan Traveling, Galaxy A57 5G Punya Kamera Pintar dan Baterai Awet
-
Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?
-
4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Terlaris 2026: Cepat Dingin, Hemat Listrik 47 Persen
-
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Lenovo Yoga Tab: Tablet AI Chip Kencang dengan Layar Ciamik
-
Samsung Siapkan Tablet Tahan Banting dengan Jaringan 5G, Dukung Sertifikasi Militer
-
5 Kritik Ferry Latuhihin: Rupiah Anjlok, Curigai Mati Listrik Massal Gegara 'Ekonomi'
-
4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori Internal 256 GB Termurah Juni 2026