Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya telah menangani kasus dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.
Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi. Hasilnya empat PSE dikenai sanksi teguran tertulis dan 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik.
"Sedangkan sembilan PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi," jelas Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Perkembangan ini disampaikan Kominfo di tengah sorotan terhadap kasus kebocoran data pribadi pekan ini, yang awalnya dipicu oleh laporan tentang tercecernya 1,3 juta data pengguna eHAC di internet dan puncaknya pada Jumat, ketika sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo dari aplikasi PeduliLindungi diakses pihak lain dan disebar di media sosial.
Terkait tercecernya data pengguna eHAC, Kominfo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Kesehatan, selaku pemilik aplikasi, dalam melakukan penyelidikan. Bareskrim juga berjanji membantu dalam kasus ini.
Masalahnya ini bukan pertama kali terjadi kasus kebocoran data pribadi masyarakat di Tanah Air. Sebelum ini, terungkap kebocoran data nasabah BRI Life, BPJS Kesehatan, juga kasus kebocoran data pengguna Tokopedia, dan bahkan Komisi Pemilihan Umum.
Direktur Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, pada Juli lalu, meminta pemerintah bersifat transparan dalam mengatasi persoalan kebocoran data yang selama ini terjadi dan merugikan konsumen.
Ia menilai Kominfo belum pernah transparan terkait kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia.
"Selama ini tidak dilakukan, hanya menyenangkan masyarakat kalau kasus sedang diselidiki, yang ujungnya tidak jelas, menguap di saat kita semua lupa. Sehingga, akhirnya kebocoran demi kebocoran terus terjadi," kata Heru.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kominfo: Tetap Manfaatkan PeduliLindungi
Sementara menurut analis media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi, solusi utama untuk mencegah terulangnya kebocoran data pribadi dan jelasnya pengusutan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ismail bilang, dengan UU PDP yang bersalah dalam kasus kebocoran data pribadi akan diberikan hukuman atau sanksi berupa denda alih-alih cuma teguran tertulis atau rekomendasi. Ini tidak hanya akan membuat pengusutan lebih jelas, tetapi juga memberi efek jera.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
BRI Life Catatkan APE Rp 2 Triliun di Semester I 2025
-
BRI Life Bangun Generasi Penerus Bangsa Melalui Hari Anak Nasional 2025
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari 2026, Buruan Klaim Groza Yuji Itadori
-
7 HP Infinix RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Spek Gahar untuk Multitasking
-
5 HP Vivo dengan Baterai Tahan Lama Seharian, Kapasitas 6000 mAh Mulai Rp1 Jutaan
-
29 Kode Redeem FC Mobile 21 Januari 2026: Berburu Van der Sar dan Bocoran Event Cerita Bangsa
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari 2026, Klaim Item Jujutsu Kaisen Gratis
-
Oppo A6 5G Meluncur di Pasar Global, HP Murah Tangguh dengan Baterai 7.000 mAh
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Januari 2026, Klaim 10.000 Gems dan Pemain TOTY 115-117
-
5 Rekomendasi Tablet Rp1 Jutaan RAM 8GB, Multitasking Lancar Anti Lemot
-
Ulang Tahun ke-5, Game Hitman 3 Hadirkan Fitur Cross-Progression
-
Teaser Beredar, HP Gaming Red Magic 11 Air Siap Rilis Global