Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya telah menangani kasus dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.
Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi. Hasilnya empat PSE dikenai sanksi teguran tertulis dan 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik.
"Sedangkan sembilan PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi," jelas Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Perkembangan ini disampaikan Kominfo di tengah sorotan terhadap kasus kebocoran data pribadi pekan ini, yang awalnya dipicu oleh laporan tentang tercecernya 1,3 juta data pengguna eHAC di internet dan puncaknya pada Jumat, ketika sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo dari aplikasi PeduliLindungi diakses pihak lain dan disebar di media sosial.
Terkait tercecernya data pengguna eHAC, Kominfo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Kesehatan, selaku pemilik aplikasi, dalam melakukan penyelidikan. Bareskrim juga berjanji membantu dalam kasus ini.
Masalahnya ini bukan pertama kali terjadi kasus kebocoran data pribadi masyarakat di Tanah Air. Sebelum ini, terungkap kebocoran data nasabah BRI Life, BPJS Kesehatan, juga kasus kebocoran data pengguna Tokopedia, dan bahkan Komisi Pemilihan Umum.
Direktur Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, pada Juli lalu, meminta pemerintah bersifat transparan dalam mengatasi persoalan kebocoran data yang selama ini terjadi dan merugikan konsumen.
Ia menilai Kominfo belum pernah transparan terkait kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia.
"Selama ini tidak dilakukan, hanya menyenangkan masyarakat kalau kasus sedang diselidiki, yang ujungnya tidak jelas, menguap di saat kita semua lupa. Sehingga, akhirnya kebocoran demi kebocoran terus terjadi," kata Heru.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kominfo: Tetap Manfaatkan PeduliLindungi
Sementara menurut analis media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi, solusi utama untuk mencegah terulangnya kebocoran data pribadi dan jelasnya pengusutan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ismail bilang, dengan UU PDP yang bersalah dalam kasus kebocoran data pribadi akan diberikan hukuman atau sanksi berupa denda alih-alih cuma teguran tertulis atau rekomendasi. Ini tidak hanya akan membuat pengusutan lebih jelas, tetapi juga memberi efek jera.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
BRI Life Catatkan APE Rp 2 Triliun di Semester I 2025
-
BRI Life Bangun Generasi Penerus Bangsa Melalui Hari Anak Nasional 2025
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Wajah Miniatur AI Jadi Aneh? Jangan Panik! Ini 5 Trik Rahasia Biar Wajahnya Sempurna
-
Abadikan Momen Romantismu! Cara Cepat Bikin Miniatur AI Pasangan yang Super Estetik
-
Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
-
Kenapa Hasilnya Beda Jauh? Ini Rahasia 'Prompt' Miniatur AI Gaya Jepang
-
Komdigi Siapkan Pedoman Etika AI, Tangkal Disinformasi Buatan Teknologi Kecerdasan Buatan
-
Sayang Anabul? Ubah Fotonya Jadi Action Figure Gemas, Ini 10 'Prompt Sakti'-nya!
-
Honor Magic 8 Pro Pakai Telefoto 200 MP, Diklaim Mampu Rekam Senja Berkualitas
-
Xiaomi HyperOS 3 Resmi Meluncur: 4 Fitur Canggih Pesaing iOS, Apa Saja Keunggulannya?
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 6 September: Raih Brass Knuckle, SG2, dan Skin Groza
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru September: Klaim Oliver Kahn 111 dan Ribuan Gems