Suara.com - Astari Yanuarti selaku Anggota MAG Forum Tata Kelola Internet Indonesia atau Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) mendesak aplikasi PeduliLindungi didaftarkan ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Dari sisi tata kelola, kita merekomendasikan agar aplikasi PeduliLindungi mendaftarkan dirinya sebagai PSE," kata Astari dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, ini adalah syarat mutlak yang sebenarnya ada di bawah aturan Kementerian Kominfo. Jadi sebelum sistem beroperasi di Indonesia, aplikasi mesti didaftarkan lebih dulu.
"Apalagi aplikasi PeduliLindungi buatan anak bangsa," ujarnya.
Ia juga menyayangkan, hingga hari ini, aplikasi tersebut belum didaftarkan ke PSE Kominfo. Padahal pendaftaran aplikasi bersifat urgent.
Ia menyebut rekomendasi ID-IGF ini sebelumnya sudah diajukan pada 8 September 2021. Adapun bunyi permasalahan PeduliLindungi agar ke PSE adalah sebagai berikut:
Permasalahan: PL bersifat mandatory, tetapi tidak ada dalam daftar PSE resmi yang terdaftar di Kemenkominfo sebagaimana bisa dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id/
Rekomendasi: Segera mendaftarkan sebagai PSE sehingga statusnya legal dan terpercaya.
Lembaga Terkait: PT Telkom dan Kemenkominfo
Baca Juga: Kominfo Ceritakan Awal Mula Pembuatan Aplikasi PeduliLindungi
Di sisi lain, Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan mengaku, pihaknya sudah menerima masukan dari ID-IGF yang memang sudah dilontarkan sejak 8 September 2021 lalu.
Akan tetapi, ia mengaku bahwa pendaftaran PeduliLindungi masih memerlukan proses sebelum masuk ke PSE.
"Di awal kan statusnya masih dikelola Kominfo, makanya harus dialihkan statusnya jadi ke Kemenkes. Kami juga sedang mengatur regulasi, siapa pengelola, dan lain-lain. Itu sedang diproses," jelasnya dalam diskusi yang sama.
Berita Terkait
-
Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Warga Uganda Dilarang Saling Jabat Tangan, Alasannya Bikin Ngeri
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya