News / Nasional
Jum'at, 14 November 2025 | 07:22 WIB
Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan merevisi Perpres TBC dengan melibatkan TNI dan Polri dalam pemberantasan.

  • Jumlah kementerian dan lembaga yang terlibat akan diperluas dari 15 menjadi 35.

  • Pemberantasan TBC dinilai bukan hanya masalah medis, tapi juga masalah sosial ekonomi.

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis atau TBC. Dalam revisi tersebut, pelibatan lintas sektor akan diperluas secara signifikan, termasuk melibatkan TNI dan Polri dalam upaya pemberantasan penyakit menular ini.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus, usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota pada Kamis (13/11/2025).

"Saat ini, kami sedang menyiapkan revisi Perpres 67 Tahun 2021. Pelibatan kementerian dan badan akan diperluas, termasuk TNI-Polri," kata Benjamin kepada wartawan.

Menurutnya, jumlah kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam program nasional penanggulangan TBC akan meningkat dari 15 menjadi 35 instansi.

Benjamin menjelaskan, pelibatan TNI dan Polri diharapkan dapat memperkuat strategi pemberantasan TBC yang selama ini terlalu berfokus pada aspek medis. Ia menegaskan, TBC merupakan penyakit yang sangat erat kaitannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Pemberantasan TBC bukan hanya soal mengobati pasien yang sakit,” ujar Benjamin.

Faktor-faktor seperti kemiskinan, gizi buruk, serta lingkungan yang padat dan tidak sehat menjadi penyebab utama tingginya kasus TBC di berbagai daerah.

“Karena ini juga masalah sosial ekonomi, di daerah kumuh pasti kasus TBC-nya tinggi. Maka, kami tadi bersama Pak Gubernur juga membahas hal-hal teknis di luar medis,” pungkasnya.

Baca Juga: Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh

Load More