-
Pemerintah akan merevisi Perpres TBC dengan melibatkan TNI dan Polri dalam pemberantasan.
-
Jumlah kementerian dan lembaga yang terlibat akan diperluas dari 15 menjadi 35.
-
Pemberantasan TBC dinilai bukan hanya masalah medis, tapi juga masalah sosial ekonomi.
Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis atau TBC. Dalam revisi tersebut, pelibatan lintas sektor akan diperluas secara signifikan, termasuk melibatkan TNI dan Polri dalam upaya pemberantasan penyakit menular ini.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus, usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota pada Kamis (13/11/2025).
"Saat ini, kami sedang menyiapkan revisi Perpres 67 Tahun 2021. Pelibatan kementerian dan badan akan diperluas, termasuk TNI-Polri," kata Benjamin kepada wartawan.
Menurutnya, jumlah kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam program nasional penanggulangan TBC akan meningkat dari 15 menjadi 35 instansi.
Benjamin menjelaskan, pelibatan TNI dan Polri diharapkan dapat memperkuat strategi pemberantasan TBC yang selama ini terlalu berfokus pada aspek medis. Ia menegaskan, TBC merupakan penyakit yang sangat erat kaitannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Pemberantasan TBC bukan hanya soal mengobati pasien yang sakit,” ujar Benjamin.
Faktor-faktor seperti kemiskinan, gizi buruk, serta lingkungan yang padat dan tidak sehat menjadi penyebab utama tingginya kasus TBC di berbagai daerah.
“Karena ini juga masalah sosial ekonomi, di daerah kumuh pasti kasus TBC-nya tinggi. Maka, kami tadi bersama Pak Gubernur juga membahas hal-hal teknis di luar medis,” pungkasnya.
Baca Juga: Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi