Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menyatakan sepakat jika badan pengawas pelindungan data pribadi (PDP) memiliki unsur penegakan hukum.
“Salah satu fungsi otoritas pelindungan data pribadi adalah fungsi sebagai quasi judicial, memang memiliki fungsi-fungsi penegakan hukum,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Dalam menjalankan fungsi sebagai quasi judicial, otoritas pelindungan data pribadi bisa melakukan proses penyelidikan atau investigasi ketika terjadi dugaan kebocoran data pribadi atau dugaan penyalahgunaan data pribadi.
“Atau kalau ada aduan dan laporan oleh subjek data terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi,” tutur dia.
Dari hasil investigasi, katanya, otoritas pelindungan data pribadi akan menindaklanjuti dengan proses penyelesaian sengketa, misalnya dengan pemberian sanksi kepada pihak pengendali data atau pemroses data, baik berupa sanksi administratif maupun denda administratif yang besarannya akan diatur di dalam UU PDP.
Kemudian, kata dia, untuk menindaklanjuti subjek data, setelah dilakukan penyelidikan oleh otoritas perlindungan data pribadi dan badan tersebut menemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, maka otoritas perlindungan data pribadi bisa membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa menggunakan mekanisme mediasi antara subjek data dengan pengendali data.
“Selanjutnya otoritas pelindungan data pribadi dapat mengeluarkan keputusan mediasi, misalnya memberikan ganti rugi yang dapat bersifat material atau imaterial,” ucapnya.
Untuk mendapatkan pemulihan atau ganti kerugian ketika ada penyalahgunaan data pribadi, paparnya, subjek data atau pengguna bisa mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan. Hasil investigasi dari otoritas pelindungan data pribadi menjadi bukti dalam proses gugatan ganti kerugian di pengadilan.
Apabila hasil investigasi menemukan unsur-unsur pidana dalam kasus kebocoran atau penyalahgunaan data, ujar dia, maka hasil investigasi tersebut dapat diserahkan oleh badan otoritas perlindungan data pribadi ke kepolisian untuk melakukan penyidikan sehingga otoritas pelindungan data pribadi ini tidak mengambil wewenang dari kepolisian.
Baca Juga: UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal
“Proses penyidikan tetap dilakukan oleh kepolisian. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum jika terjadi kebocoran,” kata Wahyudi. [Antara]
Berita Terkait
-
Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Bukan Cuma Facelift Kosmetik, Suzuki XL7 Alpha Hybrid Terbaru Diam-Diam Bawa 3 Fitur Mahal Ini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Review Juno: Kisah Kehamilan Remaja yang Hangat dan Penuh Pelajaran Hidup
-
Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum
-
Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang
-
PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW
-
Geely Coolray Meluncur di GIIAS 2026 Siap Rusak Dominasi SUV Jepang Harga Rp 300 Jutaan
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Dudung Buka Suara soal Komcad: Bukan Prajurit Aktif dan Bukan Wajib Militer
-
Laba BJBR Melonjak 58,8%, Kredit Tembus Rp140,4 Triliun di Tengah Persaingan Ketat Perbankan