Suara.com - Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebaiknya dibentuk jadi lembaga yang independen tidak di bawah pemerintah, kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar pada acara diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Menurut Wahyudi, Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang nantinya dibentuk jika RUU PDP disahkan jadi undang-undang akan bertugas mengawasi para pihak yang mengendalikan dan memproses data.
Terkait dengan itu, Pemerintah dan sektor swasta di Indonesia saat ini merupakan pihak-pihak yang telah menguasai sejumlah informasi atau data pribadi warga.
"Pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai pengendali dan pemroses (data), ketika Otoritas Data Pribadi diberikan, atau di dalam, atau di bawah pemerintah, yang terjadi pemain merangkap wasit. Ini sesuatu yang tidak rasional, tidak logis,” kata Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut Indonesia dapat mempelajari kebijakan negara-negara lain untuk menentukan status Otoritas Pelindungan Data Pribadi.
"Dari 145 negara yang memiliki UU PDP, itu mayoritas 135 di antaranya memiliki Otoritas Data Pribadi yang independen, yang tidak (independen) cuma 10 karena memang undang-undangnya berlaku untuk sektor swasta," katanya menjelaskan.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila UU Pelindungan Data Pribadi itu juga mengikat sektor swasta, kementerian, dan lembaga, otoritas pengawasnya sebaiknya lembaga yang independen.
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, sampai saat ini masih dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.
RUU itu masih belum disahkan karena DPR dan pemerintah belum menemui titik temu untuk sejumlah persoalan, antara lain terkait pembentukan Otoritas Data Pribadi.
Baca Juga: Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat
Perwakilan pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, menghendaki otoritas itu berada di bawah lembaganya, sementara beberapa anggota DPR RI meyakini otoritas pengawas harus independen.
ELSAM terhadap perdebatan itu memberi empat catatan, salah satunya mendorong Otoritas Pelindungan Data Pribadi jadi lembaga independen.
"Bahwa pembentukan Otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan sebagai pilar utama untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia," kata ELSAM dalam catatannya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat itu, kata dia, Indonesia dapat mempelajari model, format, dan bentuk Otoritas PDP dari praktik-praktik lembaga negara independen yang sudah ada.
"Selain itu, praktik terbaik implementasi UU PDP di berbagai negara, yang mayoritas memiliki Otoritas PDP independen, juga mestinya bisa menjadi rujukan bagi Indonesia," katanya.
Terakhir, lembaga itu berharap DPR dan pemerintah dapat menjamin kelanjutan pembahasan RUU PDP sekaligus mempercepat prosesnya dengan memperhatikan keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat serta kualitas produk hukumnya.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Desember: Raih Skin Langka Winterlands, Snowboard, dan SG2
-
Link CCTV Bandung untuk Pantau Arus Lalu Lintas Real-Time
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
-
5 Rekomendasi HP Android Rp 2 Jutaan yang Cocok untuk Gaming
-
4 Rekomendasi HP Android Mulai Rp 2 Jutaan Cocok untuk Live TikTok dan Anti-Lag
-
17 Kode Redeem FC Mobile Edisi 6 Desember 2025 dan Cara Klaimnya Biar Akun "GG"
-
25 Kode Redeem FF 6 Desember 2025, Berhadiah Arrival Animation Top Criminal
-
Huawei FreeBuds 7i Bawa 'Home Theater Mini' di Telinga dengan Audio 3D Imersif dan IP54
-
Maksimalkan 'Me Time' dengan Performa Buas, Lenovo Legion Tab Gen 3 Resmi Meluncur di Indonesia
-
Toshiba Pamerkan Kecanggihan Teknologi Jepang dalam Balutan Estetika Japandi