Suara.com - Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebaiknya dibentuk jadi lembaga yang independen tidak di bawah pemerintah, kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar pada acara diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Menurut Wahyudi, Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang nantinya dibentuk jika RUU PDP disahkan jadi undang-undang akan bertugas mengawasi para pihak yang mengendalikan dan memproses data.
Terkait dengan itu, Pemerintah dan sektor swasta di Indonesia saat ini merupakan pihak-pihak yang telah menguasai sejumlah informasi atau data pribadi warga.
"Pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai pengendali dan pemroses (data), ketika Otoritas Data Pribadi diberikan, atau di dalam, atau di bawah pemerintah, yang terjadi pemain merangkap wasit. Ini sesuatu yang tidak rasional, tidak logis,” kata Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut Indonesia dapat mempelajari kebijakan negara-negara lain untuk menentukan status Otoritas Pelindungan Data Pribadi.
"Dari 145 negara yang memiliki UU PDP, itu mayoritas 135 di antaranya memiliki Otoritas Data Pribadi yang independen, yang tidak (independen) cuma 10 karena memang undang-undangnya berlaku untuk sektor swasta," katanya menjelaskan.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila UU Pelindungan Data Pribadi itu juga mengikat sektor swasta, kementerian, dan lembaga, otoritas pengawasnya sebaiknya lembaga yang independen.
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, sampai saat ini masih dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.
RUU itu masih belum disahkan karena DPR dan pemerintah belum menemui titik temu untuk sejumlah persoalan, antara lain terkait pembentukan Otoritas Data Pribadi.
Baca Juga: Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat
Perwakilan pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, menghendaki otoritas itu berada di bawah lembaganya, sementara beberapa anggota DPR RI meyakini otoritas pengawas harus independen.
ELSAM terhadap perdebatan itu memberi empat catatan, salah satunya mendorong Otoritas Pelindungan Data Pribadi jadi lembaga independen.
"Bahwa pembentukan Otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan sebagai pilar utama untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia," kata ELSAM dalam catatannya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat itu, kata dia, Indonesia dapat mempelajari model, format, dan bentuk Otoritas PDP dari praktik-praktik lembaga negara independen yang sudah ada.
"Selain itu, praktik terbaik implementasi UU PDP di berbagai negara, yang mayoritas memiliki Otoritas PDP independen, juga mestinya bisa menjadi rujukan bagi Indonesia," katanya.
Terakhir, lembaga itu berharap DPR dan pemerintah dapat menjamin kelanjutan pembahasan RUU PDP sekaligus mempercepat prosesnya dengan memperhatikan keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat serta kualitas produk hukumnya.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 April 2026: Klaim OVR 119 Gratis, F2P Pasti Full Senyum
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 27 April 2026: Ada SG2 Rapper Underworld, Senjata Legendaris
-
5 Rekomendasi Tripod HP Murah tapi Bagus dan Kokoh, Anti Goyang saat Ngonten
-
Game Sepak Bola Mobile Total Football VNG Mulai Masuk ke Ranah Esports Regional
-
Performa Kamera Ungguli iPhone 16 Pro Max, Ini 3 Fitur Menarik Motorola Signature
-
Spesifikasi Oppo Pad 5 Pro: Andalkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dengan Layar 144 Hz
-
7 Rekomendasi AC Inverter 1/2 PK Terbaik, Hemat Listrik dan Dingin Maksimal
-
6 Rekomendasi Tablet Murah Terbaru April 2026: Layar Luas, Cocok Buat Streaming Film
-
Serial TV Far Cry Panen Kritik Pedas, Ternyata Ini Biang Keroknya
-
Panduan Lengkap Cara Melacak Lokasi HP yang Hilang Lewat Gmail, Tak Perlu Panik