Suara.com - Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebaiknya dibentuk jadi lembaga yang independen tidak di bawah pemerintah, kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar pada acara diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Menurut Wahyudi, Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang nantinya dibentuk jika RUU PDP disahkan jadi undang-undang akan bertugas mengawasi para pihak yang mengendalikan dan memproses data.
Terkait dengan itu, Pemerintah dan sektor swasta di Indonesia saat ini merupakan pihak-pihak yang telah menguasai sejumlah informasi atau data pribadi warga.
"Pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai pengendali dan pemroses (data), ketika Otoritas Data Pribadi diberikan, atau di dalam, atau di bawah pemerintah, yang terjadi pemain merangkap wasit. Ini sesuatu yang tidak rasional, tidak logis,” kata Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut Indonesia dapat mempelajari kebijakan negara-negara lain untuk menentukan status Otoritas Pelindungan Data Pribadi.
"Dari 145 negara yang memiliki UU PDP, itu mayoritas 135 di antaranya memiliki Otoritas Data Pribadi yang independen, yang tidak (independen) cuma 10 karena memang undang-undangnya berlaku untuk sektor swasta," katanya menjelaskan.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila UU Pelindungan Data Pribadi itu juga mengikat sektor swasta, kementerian, dan lembaga, otoritas pengawasnya sebaiknya lembaga yang independen.
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, sampai saat ini masih dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.
RUU itu masih belum disahkan karena DPR dan pemerintah belum menemui titik temu untuk sejumlah persoalan, antara lain terkait pembentukan Otoritas Data Pribadi.
Baca Juga: Urgensi RUU PDP dan Pengawasan Independen yang Ketat
Perwakilan pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, menghendaki otoritas itu berada di bawah lembaganya, sementara beberapa anggota DPR RI meyakini otoritas pengawas harus independen.
ELSAM terhadap perdebatan itu memberi empat catatan, salah satunya mendorong Otoritas Pelindungan Data Pribadi jadi lembaga independen.
"Bahwa pembentukan Otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan sebagai pilar utama untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia," kata ELSAM dalam catatannya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat itu, kata dia, Indonesia dapat mempelajari model, format, dan bentuk Otoritas PDP dari praktik-praktik lembaga negara independen yang sudah ada.
"Selain itu, praktik terbaik implementasi UU PDP di berbagai negara, yang mayoritas memiliki Otoritas PDP independen, juga mestinya bisa menjadi rujukan bagi Indonesia," katanya.
Terakhir, lembaga itu berharap DPR dan pemerintah dapat menjamin kelanjutan pembahasan RUU PDP sekaligus mempercepat prosesnya dengan memperhatikan keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat serta kualitas produk hukumnya.
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI
-
Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi
-
Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla
-
Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
16 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Oktober 2025, Banjir 10.000 Gems dan Icon 108+
-
Emet Bangkit Cari Luffy! Ini Link Nonton Anime One Piece 1146 Sub Indo Tayang 20 Oktober 2025
-
10 Prompt Gemini AI untuk Foto CV: Anti Gagal, Mudah Tinggal Copas
-
Pakai Chipset Anyar, Performa Vivo X300 Pro Ungguli Xiaomi 17 Pro Max
-
Moto X70 Air Segera Debut: Bawa Bodi Super Tipis dan Snapdragon 7 Gen 4
-
Dissidia Duellum Final Fantasy Siap Jadi Game Seluler, Square Enix Unggah Trailer
-
iQOO Z10R Versi Global Bawa Baterai 6.500 mAh, Siap Masuk ke Indonesia
-
24 Kode Redeem FF Terbaru 15 Oktober 2025, Skin Scar Megalodon dan Emote Flower of Love Menantimu
-
Pongo 725 v2: Laptop Gaming Murah tapi Bertenaga, Andalan Baru Gamer dan Pekerja Kreatif Indonesia!
-
15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Oktober 2025, Panen Pemain OVR 113 dan Puluhan Ribu Gems Gratis