Bisnis / Makro
Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:42 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melontarkan wacana kebijakan yang berpotensi mengguncang perekonomian nasional dengan mengkaji penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya mengkaji untuk menurunkan tarif PPN dari saat ini 11 persen.
  • Meski demikian langkah ini tidak mudah, dia mengaku harus bersikap hati-hati.
  • Purbaya mengaku akan melihat kondisi ekonomi terlebih dahulu.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melontarkan wacana kebijakan yang berpotensi mengguncang perekonomian nasional dengan mengkaji penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen.

Wacana ini diajukan dengan alasan ingin mendorong permintaan dan pertumbuhan ekonomi, namun dipastikan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Jadi pada dasarnya kita lihat kondisi ekonomi kita ke depan. Kan saya perlu dorong permintaan juga kan," terang Purbaya usai rapat di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Meskipun wacana ini terdengar menarik bagi konsumen dan pelaku usaha, Purbaya menegaskan bahwa belum ada keputusan final. Bendahara Negara itu tidak mau gegabah. Ia akan menunggu hingga kinerja ekonomi di kuartal pertama tahun 2026 terlihat jelas.

Purbaya khawatir, jika kebijakan penurunan PPN diterapkan terlalu cepat atau tidak tepat, justru akan berdampak buruk, terutama pada defisit anggaran negara.

"Saya lihat dulu, saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin tahu-tahu berantakan semuanya, nanti defisitnya di atas 3 persen, jadi kita harus timbang-timbang mana yang paling baik," ujar mantan Ketua LPS itu.

Menurutnya, data pertumbuhan ekonomi di awal tahun depan akan menjadi penentu. "Setelah triwulan pertama tahun depan saya akan bisa melihat sepertinya sistem terhadap perubahan kebijakan fiskal dalam hal manage uang seperti apa," tambahnya.

Jika hasil kajian menunjukkan sinyal positif dan penurunan PPN 11 persen dinilai strategis, Purbaya memastikan akan mengajukan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk persetujuan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara: Tak Ada Anggaran di APBN untuk 'Family Office', Tapi Siap Beri Dukungan!

Load More