Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah menindaklanjuti dan menelusuri data pelamar kerja di PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
"Di antaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/1/2022).
Ia melanjutkan, Kominfo kembali para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik publik maupun privat, wajib melaksanakan peraturan terkait hal tata kelola perlindungan data pribadi.
Sebagaimana dalam Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Lalu Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penyelenggara juga mesti segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Kemudian ada Pasal 28 Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Tertulis bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Baca Juga: Dinilai Mubazir, Kominfo Terus Kaji Rencana Hapus 3G
Dedy menyampaikan, setiap PSE juga wajib mematuhi standar dan kebijakan teknis keamanan siber.
Sehingga mereka dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik PSE dalam kegiatan pemrosesan data pribadi yang diatur Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"BSSN adalah lembaga yang berwenang di antaranya untuk merumuskan kebijakan teknis keamanan siber dan bertugas untuk melakukan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Perpres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN," jelas Dedy.
Sebelumnya, diberitakan data milik ratusan ribu pencari kerja Indonesia ditemukan tersebar di forum online Raidforums.
Kebocoran data ini diduga berasal dari PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
Data ini diunggah oleh akun bernama Astarte, yang juga menjual 6 juta data pasien rumah sakit dari server Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa hari lalu.
Ia mengklaim data itu berisi data-data seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS, Akta Kelahiran, Ijazah, Transkrip Nilai, dan data lainnya.
Pakar keamanan siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan, sampel data yang diunggah berjumlah 163.181 file dengan total 60 GB. Semua data ini dibagikan secara gratis.
"Namun saat ini alamat yang digunakan untuk mengunduh sample data sudah kedaluwarsa," kata Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, jika dilihat lebih rinci dari beberapa file, Pratama menemukan ternyata banyak data lain yang ada di dalamnya.
Data yang dimaksud mencakup CV (Curriculum Vitae), SKCK, Foto, SIM, surat bebas narkoba, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya.
Berita Terkait
-
Tercatat, Kominfo Selesaikan 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2021
-
Kominfo Blokir 565.449 Konten Hoaks selama 2021, Terbanyak dari Facebook
-
Kominfo Janjikan Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi Dimulai Awal Tahun 2022
-
Kominfo Targetkan Pusat Data Nasional Beroperasi Akhir 2023
-
Kominfo Masih Kaji Rencana Hapus Internet 3G
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Meta Rilis Fitur Akun Khusus Remaja ke Indonesia, Biar Anak Makin Aman Main Facebook
-
Facebook-Instagram Buka Suara soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos di Indonesia
-
Xiaomi Rilis TWS dan Jam Edisi Emas ke Indonesia, Ini Harganya
-
6 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa di Bawah Rp2 Juta, Worth It Banget!
-
Sejarah yang Tersembunyi: Tengkorak 1 Juta Tahun Ungkap Masa Lalu Manusia yang Lebih Rumit
-
Acer Cari Tim Tim DOTA 2 dan Valorant Terbaik Indonesia untuk Predator League 2026, Incar Rp 6,6 M!
-
37 Kode Redeem FF 30 September 2025 Bikin Happy, Klaim Skin dan Bundle Gratis Biar Party
-
Daftar HP Samsung Bisa Pakai Galaxy AI, Edit Foto Jadi Mudah Tanpa Aplikasi
-
4 Virus dan Bakteri yang Bisa Picu Keracunan Makanan, Apa Saja?
-
Harga Xiaomi 15T Pro Tembus Rp 10 Jutaan di Indonesia, Ini Spesifikasinya