Suara.com - Ekonom sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, perusahaan atau penyedia layanan digital wajib melindungi data pribadi pengguna sekalipun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP belum diresmikan.
"Ada atau tidaknya UU PDP harusnya perusahaan tetap bisa melindungi data pribadi pengguna," kata Bhima dalam diskusi virtual bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, UU PDP ini bisa menuntut aplikasi ataupun penyedia layanan digital untuk lebih transparan. Regulasi ini berlaku untuk semua sektor, tak hanya sekadar di e-commerce.
Bhima mencontohkan, aplikasi healtech ataupun edutech juga wajib menjaga data pribadi pengguna. Sebab kebocoran data tetap saja sensitif apabila terjadi di dua sektor itu.
"Orang tua juga cemas soal aplikasi yang menyimpan data anak. Terus healtech, data medis itu sangat sensitif. Kalau bocor juga berat. Makanya semua bidang memerlukan itu," ucap Bhima.
"Jadi bukan hanya e-commerce, tapi semuanya. Jika mereka masuk ke ranah digital, itu harusnya mereka bisa menjaga (data pribadi pengguna)," sambungnya.
Bhima juga menilai kalau kehadiran UU PDP bisa membantu pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang memverifikasi data pribadi. Salah satunya VIDA, yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
"Growth-nya bakal meningkat untuk perusahaan-perusahaan pemverifikasi data pribadi," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Januari kemarin mengatakan akan kembali membahas RUU PDP bersama DPR. Rancangan undang-undang itu diharapkan disahkan pada tahun ini setelah tertunda sejak 2020.
Baca Juga: UU PDP Disambut Baik Pelaku Industri Digital
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro
-
QRIS IndonesiaChina Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?
-
5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing
-
Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026
-
Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan
-
Sukses Usai Debut, Capcom Siap Kembangkan IP Pragmata Lebih Lanjut
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?