Suara.com - Ekonom sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, perusahaan atau penyedia layanan digital wajib melindungi data pribadi pengguna sekalipun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP belum diresmikan.
"Ada atau tidaknya UU PDP harusnya perusahaan tetap bisa melindungi data pribadi pengguna," kata Bhima dalam diskusi virtual bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, UU PDP ini bisa menuntut aplikasi ataupun penyedia layanan digital untuk lebih transparan. Regulasi ini berlaku untuk semua sektor, tak hanya sekadar di e-commerce.
Bhima mencontohkan, aplikasi healtech ataupun edutech juga wajib menjaga data pribadi pengguna. Sebab kebocoran data tetap saja sensitif apabila terjadi di dua sektor itu.
"Orang tua juga cemas soal aplikasi yang menyimpan data anak. Terus healtech, data medis itu sangat sensitif. Kalau bocor juga berat. Makanya semua bidang memerlukan itu," ucap Bhima.
"Jadi bukan hanya e-commerce, tapi semuanya. Jika mereka masuk ke ranah digital, itu harusnya mereka bisa menjaga (data pribadi pengguna)," sambungnya.
Bhima juga menilai kalau kehadiran UU PDP bisa membantu pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang memverifikasi data pribadi. Salah satunya VIDA, yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
"Growth-nya bakal meningkat untuk perusahaan-perusahaan pemverifikasi data pribadi," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Januari kemarin mengatakan akan kembali membahas RUU PDP bersama DPR. Rancangan undang-undang itu diharapkan disahkan pada tahun ini setelah tertunda sejak 2020.
Baca Juga: UU PDP Disambut Baik Pelaku Industri Digital
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
77 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Juni 2026: Klaim Evo Woodpecker dan Gloo Wall Football
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Harga Redmi K90 Ultra Hampir Setara POCO X8 Pro Max, tapi 'Rasa Snapdragon'
-
Pre-Order GTA 6 Resmi Hadir Pekan Ini: Bocoran Harga dan Cuplikan Anyar Beredar
-
Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh
-
Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol