Suara.com - Ekonom sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, perusahaan atau penyedia layanan digital wajib melindungi data pribadi pengguna sekalipun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP belum diresmikan.
"Ada atau tidaknya UU PDP harusnya perusahaan tetap bisa melindungi data pribadi pengguna," kata Bhima dalam diskusi virtual bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, UU PDP ini bisa menuntut aplikasi ataupun penyedia layanan digital untuk lebih transparan. Regulasi ini berlaku untuk semua sektor, tak hanya sekadar di e-commerce.
Bhima mencontohkan, aplikasi healtech ataupun edutech juga wajib menjaga data pribadi pengguna. Sebab kebocoran data tetap saja sensitif apabila terjadi di dua sektor itu.
"Orang tua juga cemas soal aplikasi yang menyimpan data anak. Terus healtech, data medis itu sangat sensitif. Kalau bocor juga berat. Makanya semua bidang memerlukan itu," ucap Bhima.
"Jadi bukan hanya e-commerce, tapi semuanya. Jika mereka masuk ke ranah digital, itu harusnya mereka bisa menjaga (data pribadi pengguna)," sambungnya.
Bhima juga menilai kalau kehadiran UU PDP bisa membantu pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang memverifikasi data pribadi. Salah satunya VIDA, yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
"Growth-nya bakal meningkat untuk perusahaan-perusahaan pemverifikasi data pribadi," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Januari kemarin mengatakan akan kembali membahas RUU PDP bersama DPR. Rancangan undang-undang itu diharapkan disahkan pada tahun ini setelah tertunda sejak 2020.
Baca Juga: UU PDP Disambut Baik Pelaku Industri Digital
Berita Terkait
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR