Suara.com - Pejabat adalah kelompok yang paling banyak menggunakan UU ITE atau Undang-Undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melaporkan warga ke polisi, demikian diungkap Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet.
Dalam laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2021 bertajuk Pandemi Memang Terkendali Tapi Represi Digital Terus Berlanjut, SAFENet menemukan 30 kasus pemidanaan yang menggunakan UU ITE selama tahun lalu.
Dari jumlah itu, 35,7 persen pelapor adalah pejabat publik, baik dari tingkat Rukun Tetangga hingga ke pejabat kelas Istana Presiden, demikian dijelaskan SAFEne dalam jumpa pers Rabu (2/3/2022).
"UU ITE sering digunakan dengan sewenangwenang oleh pihakpihak yang memiliki kekuatan dan adanya ketimpangan relasi antara pelapor dan korban kriminalisasi atau pihak terlapor," terang SAFEnet dalam laporannya.
Selama 2021, ada 10 pejabat yang melapor ke polisi menggunakan UU ITE, disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan dan organisasi sebanyak 9 kasus atau 32,1%, kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak 4 kasus (14,3%).
Contoh pejabat melaporkan warga ada dalam kasus pelaporan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 10 September 2021.
Kasus ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi COVID 19.
Kasus lainnya yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pidana pencemaran nama baik.
Sementara kelompok warga yang paling banyak dilaporkan adalah aktivis. Dari 30 kasus dan 38 korban UU ITE selama 2021, terbanyak adalah aktivis dengan jumlah 10 orang.
Baca Juga: Serangan Digital di Indonesia Banyak Terjadi di WhatsApp dan Instagram
SAFEnet dalam kesimpulan laporannya itu mengatakan bahwa di 2021 Indonesia masih berada dalam status siaga dua dan semakin dekat pada otoritarianisme digital.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Industri Ambil Peran Aktif Bangun SDM Vokasi Masa Depan
-
5 Rekomendasi Tablet yang Bisa Sambung ke Proyektor, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 HP Murah Snapragon di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking, Tidak Gampang Panas
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Gempa Beruntun Melanda Selatan Jawa: Kata 'Gempa' dan 'Kerasa' Trending di X
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Januari 2026, Ada Draft Voucher dan Icon Legendaris 115-117
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 27 Januari 2026, Klaim Gloo Wall dan Item Jujutsu Kaisen Gratis
-
5 Tablet Samsung untuk Desain Grafis, Nyaman saat Menggambar
-
Arc Raiders Dapat Update Besar: Hadirkan Map Bird City dan Solo vs Squads
-
Xiaomi Indonesia Perluas Ekosistem Rumah Pintar, Hadirkan 3 Perangkat AIoT Terbaru