Suara.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta agar DPR dan Pemerintah menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta mengatur kekerasan berbasis gender online (KBGO) di RUU TPKS.
“Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama ini merupakan momok utama bagi korban KBGO. Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut,” kata Maidina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (29/1/2022).
Pada Senin kemarin (28/3/2022) pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS terhenti pada bahasan jenis-jenis tindak pidana. Salah satu yang menjadi perdebatan dalam pembahasan adalah pengaturan tindak pidana KBGO.
RUU yang disusun oleh Baleg DPR memperkenalkan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik pada Pasal 5 RUU TPKS, namun DIM Pemerintah merekomendasikan penghapusan pasal tersebut.
Pemerintah mendalilkan penghapusan tersebut dengan berdasarkan pada adanya UU ITE, utamanya Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan.
ICJR berpandangan bahwa larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) adalah pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang melanggar kesusilaan. Ketika konten pribadi korban tersebar, meskipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap melanggar kesusilaan dan justru dikriminalisasi.
“Pasal 27 ayat (1) UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS,” ucap dia melanjutkan.
Oleh karena itu, ICJR merekomendasikan agar ketentuan penutup Pasal 71 RUU TPKS menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lembaga itu menilai pasal tersebut sebagai pasal yang berbahaya dan menakutkan untuk korban.
“RUU TPKS bisa mencabut pasal dalam UU ITE karena banyak UU juga menghapus pasal-pasal dalam undang-undang lainnya yang bertentangan atau tumpang tindih, misalnya UU PTPPO, UU Perlindungan Anak, UU Tipikor, dan UU lainnya,” kata Maidina.
Baca Juga: Revisi UU ITE Akan Dibahas Setelah RUU PDP Rampung
Ia melanjutkan, dalam Pasal 5 RUU TPKS perlu ada penguatan norma tindak pidana KBGO, antara lain memasukkan larangan perbuatan merekam ruang privat tanpa izin, menyebarluaskan dengan tujuan melawan hukum, serta tanpa kehendak memodifikasi/memalsukan informasi elektronik untuk menghadirkan citra seksual tentang orang lain.
“Dalam bahasan tentang hak korban, khususnya hak penanganan, harus diatur hak korban atas penghapusan konten pribadi yang tersebar,” tuturnya.
Lebih lanjut, terkait hak pemulihan korban, para pembentuk undang-undang harus mengatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten.
“Yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan,” ucap Maidina. [Antara]
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar
-
7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone
-
XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital
-
Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time
-
Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis
-
Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?
-
38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS
-
7 Cara agar Kualitas Video TikTok Tidak Pecah dan Buram, Pengaturan Ini Sering Terlewat
-
Terpopuler: Seri HP Samsung Paling Murah, Rekomendasi Tripod Bagus tapi Kokoh