Suara.com - Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani mengatakan industri ekonomi digital menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital,” kata Devi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, lanjutnya, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya. Namun demikian, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri.
Ia menyarankan agar Pemerintah dan DPR perlu turut mempertimbangkan kesiapan dan potensi beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.
“Mengingat banyak pelaku usaha tidak memiliki kapasitas yang memadai karena belum memiliki DPO (data protection officer, Red) dan sistem otomasi yang siap pakai, tentu akan diperlukan investasi tambahan dari pelaku usaha guna memastikan kepatuhan,” ujarnya.
Devi menilai salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang cukup restriktif dari segi waktu.
“Bila kita lihat pada berbagai regulasi internasional yang telah ada, pada umumnya ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama dari aturan di RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri berharap, RUU PDP bisa menciptakan aturan yang selaras dengan praktik internasional tersebut,” ungkap Devi.
Sedangkan untuk peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri, ia menyebut sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksanaan oleh Otoritas PDP yang akan segera dibentuk.
“Sehingga undang-undang yang bermaksud baik dan sangat penting ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia serta tidak terjebak dengan pengaturan teknis. Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi,” jelas dia.
Baca Juga: Literasi Digital Bantu Masyarakat Pahami Pelindungan Data Pribadi
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Andre Soelistyo mengatakan, aturan perlindungan data pribadi bisa meningkatkan literasi konsumen mengenai privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital, sehingga akan semakin terjaga.
“Adanya standardisasi tata kelola pemrosesan data pribadi melalui UU PDP juga akan menjadi insentif yang baik bagi pengembangan industri ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen serta investor,” kata dia.
Ia berharap pemerintah dapat terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha, agar privasi ini implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi. [Antara]
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
-
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Xiaomi 15T dan 15T Pro Dipastikan Masuk Indonesia 30 September 2025
-
Infinix GT 30 Resmi ke Indonesia, HP Gaming Murah Harga Rp 3 Jutaan
-
Xiaomi 15T Resmi Meluncur: Usung Dimensity 8400 Ultra dan Layar AMOLED 1.5K
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 24 September: Raih Bundle Trouble dan Skin SG2
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terupdate 24 September: Dijamin Icon 108+ dan Player 111
-
Samsung Galaxy Tab S10 Lite Masuk Indonesia, Tablet Murah Cocok untuk Pelajar
-
Inspirasi 5 Prompt AI Foto Prewedding: Mirip Editan Fotografer Profesional
-
XLSMART Gabungkan Pusat Kendali: Jaringan Lebih Stabil, Pelanggan Lebih Untung?
-
10 Prompt Chat GPT Foto Berdua dengan Pasangan, dari Photobox hingga ala Studio
-
Politisi PSI Bela Jokowi Soal Tuduhan Absen di Sidang Umum PBB, Singgung Masa Pandemi