Suara.com - Di tengah euforia kesepakatan dagang baru dengan Amerika Serikat, terungkap sebuah klausul yang memicu perdebatan sengit: transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke negeri Paman Sam.
Pemerintah meyakinkan ini adalah langkah menuju ekonomi digital yang lebih terukur dan aman.
Namun, bagi banyak pihak, ini adalah lonceng bahaya yang mengancam kedaulatan digital, keamanan nasional, dan privasi jutaan rakyat Indonesia.
Isu ini bukan sekadar persoalan teknis pemindahan data dari satu server ke server lain.
Ini adalah pertaruhan besar atas aset paling berharga di era digital.
Ada istilah 'Data is the new oil', dan kini, 'minyak' milik 280 juta penduduk Indonesia berpotensi dialirkan ke luar negeri tanpa kendali penuh.
Di balik janji manis efisiensi dan perdagangan, ada risiko nyata yang mengintai.
Tanpa kerangka kerja yang kuat dan perlindungan timbal balik yang mengikat, data penting yang mengalir ke luar negeri bisa menjadi sasaran empuk penyadapan, manipulasi, atau eksploitasi oleh aktor negara maupun non-negara.
Kedaulatan Digital yang Terkikis dan Risiko Keamanan Nasional
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah terkikisnya kedaulatan digital bangsa.
Baca Juga: Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan ini berpotensi membuat Indonesia melepaskan sebagian kontrol atas data yang krusial bagi keamanan nasional.
“Dengan membuka kemungkinan aliran data pribadi ke luar negeri tanpa mekanisme yang ketat dan transparan, Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang,” ujar Pratama.
Data yang ditransfer tidak hanya sebatas nama atau alamat email.
Data ini mencakup jejak digital, preferensi belanja, lokasi, hingga data biometrik.
Jika data sensitif seperti nama, NIK, NPWP, dan nama ibu kandung jatuh ke tangan yang salah, profil seseorang bisa dibentuk secara mendetail dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Data tersebut bisa diakses oleh entitas asing, termasuk badan intelijen atau perusahaan teknologi besar, tanpa pengawasan penuh dari otoritas Indonesia,” ungkap Pratama.
Tag
Berita Terkait
-
Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
-
Heboh Transfer Data Pribadi, Airlangga Ungkap 12 Perusahaan AS Investasi Pusat Data ke RI
-
Menko Airlangga Ungkap Jenis Data Pribadi yang Ditansfer ke AS
-
Data Warga RI 'Diserahkan' ke AS, Pakar Siber Ingatkan Potensi Kerugian Ekonomi Digital
-
Data WNI Ditransfer ke Amerika, Puan 'Sentil' Pemerintah: UU Perlindungan Data Kita Masih Ampuh?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Cari HP di Bawah Rp3 Juta yang Bagus? Ini 4 Juara Pilihan David GadgetIn
-
4 Rekomendasi HP Midrange Baterai Jumbo, Body Tipis dan Ringan Nyaman Digenggam
-
182 Serangan Siber per Detik Menghantam Indonesia, ITSEC Asia Soroti Ancaman Digital
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 70: HP Murah dengan Memori Ekstra Lega
-
Viral Gegara 'Percaya Diri' Rilis November, Barbie Rewind Siap Tantang GTA 6?
-
4 Tablet Infinix Murah yang Dilengkapi Slot SIM Card: Memori Besar, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
XLSMART Satukan Pemerintah, Industri dan Akademisi Sambut Arah Baru Indonesia di Era AI, Data dan 5G
-
Minecraft Dungeons II Siap Hadir Tahun Ini: Sekuel Dungeon Crawler yang Lebih Epik
-
7 Fitur Menarik di iOS 27: Optimalkan AI, Performa Diklaim Lebih Kencang
-
Bujet Rp1,5 Juta Dapat HP Xiaomi Seri Apa? Ini 5 Pilihan dengan RAM hingga 6 GB