Risiko ini diperparah dengan potensi spionase siber dan campur tangan asing dalam urusan domestik, sebuah ancaman yang sangat nyata dalam lanskap geopolitik saat ini.
Standar Ganda Perlindungan Hukum dan Ancaman Ekonomi
Kritik tajam juga menyoroti perbedaan standar perlindungan data antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Uni Eropa memiliki General Data Protection Regulation (GDPR) yang ketat dan komprehensif.
Indonesia pun telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebaliknya, Amerika Serikat hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data setingkat federal yang sepadan.
Perlindungan data di AS cenderung bersifat sektoral, memberikan ruang bagi perusahaan teknologi raksasa untuk melakukan self-regulation.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menjamin keamanan data yang dibagikan ke AS karena ketiadaan payung hukum federal tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah AS dapat dianggap sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, sebagaimana disyaratkan Pasal 56 UU PDP?
Dari sisi ekonomi, ketergantungan pada penyedia layanan teknologi asing juga menjadi ancaman.
Baca Juga: Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
Kesepakatan ini berisiko memperkuat dominasi raksasa teknologi AS seperti Google, Meta, dan Amazon, sementara perusahaan rintisan dan penyedia layanan *cloud* lokal semakin terdesak.
Indonesia bisa terjebak dalam posisi sebagai pemasok bahan mentah digital, sementara nilai tambah ekonomi sepenuhnya dinikmati oleh korporasi asing.
Masa Depan Privasi di Tangan Siapa?
Skandal seperti Cambridge Analytica menjadi pengingat pahit bagaimana data pribadi dapat dimanipulasi untuk merekayasa opini publik.
Dengan memindahkan data ke yurisdiksi lain yang standar perlindungannya lebih lemah, risiko penyalahgunaan serupa menjadi semakin besar.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bahkan khawatir rakyat Indonesia dapat diawasi secara massal oleh Amerika Serikat.
“Ancaman pemantauan massal (mass surveillance) oleh Amerika Serikat terhadap warga Indonesia,” tulis ELSAM dalam siaran persnya.
Hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) di AS memberikan kewenangan kepada pemerintahnya untuk mengakses komunikasi pihak asing di luar yurisdiksi mereka.
Insiden kebocoran data yang kerap terjadi, termasuk yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), telah menggerus kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam melindungi data warganya.
Kini, pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen sesuai amanat UU PDP menjadi semakin krusial untuk memastikan adanya pengawasan yang efektif. [7, 14]
Meskipun pemerintah berjanji akan menyusun protokol keamanan khusus, pertanyaan mendasar tetap menggantung.
Apakah protokol tersebut cukup kuat untuk melindungi data warga dari pengawasan massal dan eksploitasi komersial tanpa batas?
Tanpa transparansi penuh dan jaminan perlindungan yang setara, kesepakatan transfer data ini bisa menjadi langkah mundur yang mengorbankan privasi dan keamanan jutaan rakyat Indonesia di altar kepentingan ekonomi sesaat.
Tag
Berita Terkait
-
Tarif Impor vs Kedaulatan Data: SAFEnet Peringatkan Bahaya Serius di Balik Perjanjian Dagang RI-AS
-
Heboh Transfer Data Pribadi, Airlangga Ungkap 12 Perusahaan AS Investasi Pusat Data ke RI
-
Menko Airlangga Ungkap Jenis Data Pribadi yang Ditansfer ke AS
-
Data Warga RI 'Diserahkan' ke AS, Pakar Siber Ingatkan Potensi Kerugian Ekonomi Digital
-
Data WNI Ditransfer ke Amerika, Puan 'Sentil' Pemerintah: UU Perlindungan Data Kita Masih Ampuh?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi