Tekno / Internet
Rabu, 10 September 2025 | 19:23 WIB
Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]

Suara.com - Kehadiran judi online atau judol di masyarakat telah menjadi penyakit yang harus dihapus tuntas.

Mirisnya, berdasarkan pantauan Suara.com dari Google Trends per 10 September 2025, kueri pencarian situs judol di Indonesia mendominasi dalam 30 hari terakhir dan 7 hari terakhir.

Terpantau bahwa lima besar kueri (atau trend yang sedang banyak dicari) berisikan kata kunci yang merujuk pada situs haram tersebut.

Temuan PPATK Ungkap Fakta Miris

Kueri Google Trends 7 hari terakhir, isyaratkan adanya kenaikan pencarian situs judi online. (Google Trends, dengan sensor)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam analisis mereka menyebutkan bahwa transaksi judi online di Tanah Air mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.

Angka tersebut belum mencapai total kerugian yang diakibatkan karena masyarakat dengan ekonomi rendah rentan merugi.

Adapun tentu beberapa pengguna media sosial tak jarang menemukan iklah judol di berbagai kanal.

Bahkan tak jarang konten-konten di media sosial disisipi iklan judi online yang notabene bisa mengelabui para penegak hukum.

Ketika menemukan iklan judi online, pengguna media sosial dapat melaporkan situs penyedia platform judol ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dicopot Prabowo dari Kabinet, Benarkah karena Terseret Kasus Judi Online?

Melaporkan situs judi online ke Komdigi bisa turut membantu membabat habis judol yang menjamur.

Lantas, bagaimana cara melaporkan situs judi online ke Komdigi?

Melaporkan situs judol menjadi kontribusi masyarakat paling berdampak

Kueri Google Trends 30 hari terakhir,  situs judol mendominasi. (Google Trends, dengan sensor)

Sebelum mempelajari tata cara melaporkan situs judol, perlu diketahui bersama bahwa tindakan melapor ke Komdigi menjadi salah satu aksi nyata menghapus judi online dari masyarakat.

Melaporkan situs judol juga membantu masyarakat terlepas dari jeratan dan dampak judi online yang membuat masyarakat rentan semakin terpuruk.

Berikut beberapa dampak yang ditimbulkan dari judol dan dapat diputus dengan melapor ke Komdigi:

Judi online menimbulkan kerugian finansial yang besar

Ilustrasi judi online. (Freepik)

Masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan akan cenderung terjerat kecanduan judi online, sebagaimana yang dipaparkan oleh Pusiknas Polri.

Masyarakat rentan dengan kondisi ekonomi pra sejahtera akan cenderung untuk terbuai dengan anggapan bahwa mereka dapat keluar dari kemiskinan dengan berjudi. Anggapan tersebut justru mendorong mereka untuk terus menerus berjudi dan akhirnya malah merugi.

Mendorong masyarakat untuk berutang

Mereka yang sudah kecanduan dengan judol akan mencari cara untuk tetap bermain, termasuk dengan berutang. Adapun dengan berutang, justru para pecandu judol akan terlilit utang yang mereka tak mampu bayar dan akan membuat mereka harus hidup dengan gali lubang dan tutup lubang.

Membuka pintu ke kriminalitas lain

Pusiknas Bareskrim Polri juga menganalisis bahwa ada hubungan kenaikan angka kriminalitas dengan tingginya pemain judol.

Para pecandu judol memiliki kecenderungan untuk terlibat dalam kejahatan untuk mendukung kecanduan mereka. Tak jarang pemain judol akan mencuri hingga merampok untuk mendapatkan modal berjudi.

Merusak keharmonisan keluarga

Pecandu judol yang telah berkeluarga akan memiliki kecenderungan untuk berkonflik dengan keluarga, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS melaporkan bahwa  jumlah perceraian akibat judi pada 2024 menembus 2.889 kasus.

Para pecandu judol tak jarang akan membuat keluarga tak harmonis karena kondisi ekonomi terganggu demi menghidupi gaya hidup berjudi.

Cara melaporkan situs judi online ke Komdigi

Menteri Komunikasi ai Digital (Menkomdigi) Metya Hafid dalam peluncuran Sahabat-AI model 70 miliar parameter di Jakarta pada Senin 2 Juni 2025. [Suara.com/Dythia]

Berkaca dari bahaya judol yang telah dipaparkan sebelumnya, penting bagi para pengguna media sosial untuk jeli dan membantu melaporkan adanya situs judi online.

Adapun ketika menemukan iklan maupun situs judol segera melapor ke Komdigi dengan cara sebagai berikut:

  1. Buat tangkapan layar atau screenshot konten promosi judol beserta tautan atau link yang tertera
  2. Akses kanal Portal Aduankonten.id milik Kominfo (kini Komdigi) ketika melihat adanya konten dengan muatan judol
  3. Unggah tangkapan layar pada kolom Portal Aduankonten.id yang menunjukkan keberadaan situs judol
  4. Klik tombol submit dan admin akan menindaklanjuti laporan yang telah dibuat

Laporan juga dapat dikirim dengan menyertakan tangkapan layar melalui nomor chatbot 0811-1001-5080 atau 0811-9224-545.

Komdigi juga menyediakan alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id untuk melaporkan keberadaan situs judol.

Di sisi lain, melihat fakta masih menjamurnya situs-situs haram tersebut, kinerja Komdigi pun layak disorot.

Kontributor : Armand Ilham

Load More