- Tiga mantan petinggi kepolisian ditahan akibat menyadap ponsel Presiden Prabowo.
- Teknologi LIMS disalahgunakan untuk menyadap komunikasi target tanpa prosedur sah.
- Aksi ilegal terbongkar saat pelaku berusaha menghapus bukti jejak digital.
Penyadapan berlangsung di tingkat operator telekomunikasi (carrier-level intercept) melalui tiga tahapan utama:
1. Pengumpulan Data dari Jaringan Operator
Saat nomor target dimasukkan ke dalam sistem, gerbang intersepsi (interception gateway) pada operator seluler akan secara otomatis menduplikasi arus komunikasi yang melewati infrastruktur jaringan mereka.
2. Standardisasi Format
Data dan sinyal suara yang telah diambil dikonversi dan diformat sesuai standar internasional (seperti ETSI TS 101 671) agar dapat dianalisis.
3. Pengiriman Data Terenkripsi
Data hasil sadapan langsung dikirimkan ke pusat komando atau monitor penyidik melalui jalur aman, umumnya menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN) berbasis IP terenkripsi.
Dari mekanisme tersebut, data yang dapat disedot terbagi menjadi dua kategori:
- Metadata Komunikasi: Rekam jejak siapa menelepon siapa, nomor pengirim dan penerima pesan, waktu koneksi, serta durasi panggilan.
- Isi Komunikasi (Content of Communication): Rekaman langsung percakapan suara (phone call), teks SMS, hingga pertukaran surel (email).
Untuk aplikasi pesan instan dengan enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption) seperti WhatsApp, isi pesan teks biasanya tidak dapat dibaca hanya melalui jaringan operator biasa (hanya metadatanya yang terlihat).
Namun, karena server LIMS ini terintegrasi dengan perangkat siber tambahan (spyware), celah keamanan perangkat target dapat dimanfaatkan untuk memantau aktivitas secara lebih menyeluruh.
Modus Operandi: Mengakali Sistem Tanpa Verifikasi Hukum
Dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan, penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dikategorikan sebagai tindakan pidana ilegal karena melangkahi prosedur hukum (due process of law).
Modus operandi yang terungkap memperlihatkan bahwa nomor ponsel target dimasukkan langsung ke server LIMS milik Polri secara sepihak, tanpa izin pengadilan maupun mekanisme verifikasi internal yang sah.
Aktivitas pemantauan ilegal ini dilaporkan beroperasi secara terkoordinasi dari sebuah rumah di kawasan permukiman pejabat Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah para tersangka berupaya menghilangkan jejak digital pada Oktober 2026 dengan memerintahkan penghapusan rekaman data sadapan serta log aktivitas komputer di server LIMS.
Upaya sabotase data tersebut terendus oleh petugas pengawas sistem LIMS yang kemudian melaporkannya pada 30 Oktober 2026, hingga berujung pada penahanan para tersangka di Bareskrim Polri.