Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR 2021

Kamis, 29 April 2021 | 11:00 WIB

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tiap perusahaan yang tidak membayar THR lebaran kepada karyawan akan dikenakan denda. Ida menjelaskan akan ada denda senilai 5 persen dari akumulasi total THR kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan jadwal pembayaran THR.

Tak hanya denda, akan ada sanksi lain yang diberikan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan usaha.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan bagi pengusaha untuk membayar THR karyawan. Surat itu mewajibkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Selengkapnya, simak video di atas.

Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Fathika Asteria

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com