Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia 35 tahun calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10).
Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun jadi 35 tahun. Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.
Dengan hasil putusan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. (ANTARA/Amita Putri Caesaria/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Berita Terkait
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Etika Trump Dipertanyakan! Raja Charles III Dibelakangi saat Kunjungan Kenegaraan
-
Pernyataan Lama Tasya Farasya soal Poligami Viral Lagi, Sebut Bisa Jadi Jalan ke Surga
-
Tolak Tawaran Menpora, Raffi Ahmad Ternyata Sudah Dilarang Nagita Slavina Jadi Menteri
-
Solo Geger! Roblox Kini Resmi Jadi Ekskul Gratis di SMP, Apa Kata DPR?
-
Prabowo Tunjuk Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam, Sinyal Tak Ada Dendam?
-
Rampok Uang Negara? Pejabat DPRD Gorontalo Pamer Kemewahan di Medsos, Publik Geram!
-
Keracunan Massal MBG Kembali Terjadi, Mensesneg Minta Maaf
-
Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Mampukah Benahi BUMN dengan Cepat?
-
Pemerintah ajak Mahfud MD gabung dalam Komite Reformasi Polri
-
Tangis Perpisahan di SPBU Shell: Kelangkaan BBM Berujung PHK Massal?