SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian Ustadz Adi Hidayat pernah menyampaikan mengenai hukum wanita bekerja.
Saat ini tidak jarang seorang wanita yang telah menikah lalu bekerja atau masih bekerja.
Namun, wanita yang bekerja setelah menikah selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Lantas, bagaimana hukum wanita bekerja menurut Ustadz Adi Hidayat?
Seperti dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (13/9/2022), berikut ulasannya.
Dalam salah satu kajiannya Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai hukum wanita bekerja.
Sebelumnya, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa beda antara mencari nafkah dengan bekerja.
Nafkah itu merupakan usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rezeki rumah tangga, dan bentuknya beragam jenis pekerjaan, yang dilakukan oleh seorang suami.
“Namun, tidak semua pekerjaan itu sifatnya nafkah,” ucap Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Resep Herbal Anti Kanker ala dr. Zaidul Akbar, Begini Cara Bikinnya
Maka wanita diperkenankan beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan. Yang berarti wanita boleh bekerja.
Tapi, Ustadz Adi hidayat menyatakan bahwa ada syarat utama apabila wanita bekerja.
Yang pertama, syaratnya yaitu bekerjanya tidak dipahami sebagai nafkah.
Dan yang kedua, tidak menganggu stabilitas di rumah tangga, yang mengabaikan tugas-tugas pokoknya.
Namun, apabila keluar dari kedua syarat tersebut dan dipahami sebagai mencari nafkah maka pasti akan muncul persoalan-persoalan di dalam rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Gagal Panen, Dugaan Markup Gila-gilaan!
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban