SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian Ustadz Adi Hidayat pernah menyampaikan mengenai hukum wanita bekerja.
Saat ini tidak jarang seorang wanita yang telah menikah lalu bekerja atau masih bekerja.
Namun, wanita yang bekerja setelah menikah selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Lantas, bagaimana hukum wanita bekerja menurut Ustadz Adi Hidayat?
Seperti dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (13/9/2022), berikut ulasannya.
Dalam salah satu kajiannya Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai hukum wanita bekerja.
Sebelumnya, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa beda antara mencari nafkah dengan bekerja.
Nafkah itu merupakan usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rezeki rumah tangga, dan bentuknya beragam jenis pekerjaan, yang dilakukan oleh seorang suami.
“Namun, tidak semua pekerjaan itu sifatnya nafkah,” ucap Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Resep Herbal Anti Kanker ala dr. Zaidul Akbar, Begini Cara Bikinnya
Maka wanita diperkenankan beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan. Yang berarti wanita boleh bekerja.
Tapi, Ustadz Adi hidayat menyatakan bahwa ada syarat utama apabila wanita bekerja.
Yang pertama, syaratnya yaitu bekerjanya tidak dipahami sebagai nafkah.
Dan yang kedua, tidak menganggu stabilitas di rumah tangga, yang mengabaikan tugas-tugas pokoknya.
Namun, apabila keluar dari kedua syarat tersebut dan dipahami sebagai mencari nafkah maka pasti akan muncul persoalan-persoalan di dalam rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana