SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian Ustadz Adi Hidayat pernah menyampaikan mengenai hukum wanita bekerja.
Saat ini tidak jarang seorang wanita yang telah menikah lalu bekerja atau masih bekerja.
Namun, wanita yang bekerja setelah menikah selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Lantas, bagaimana hukum wanita bekerja menurut Ustadz Adi Hidayat?
Seperti dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (13/9/2022), berikut ulasannya.
Dalam salah satu kajiannya Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai hukum wanita bekerja.
Sebelumnya, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa beda antara mencari nafkah dengan bekerja.
Nafkah itu merupakan usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rezeki rumah tangga, dan bentuknya beragam jenis pekerjaan, yang dilakukan oleh seorang suami.
“Namun, tidak semua pekerjaan itu sifatnya nafkah,” ucap Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Resep Herbal Anti Kanker ala dr. Zaidul Akbar, Begini Cara Bikinnya
Maka wanita diperkenankan beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan. Yang berarti wanita boleh bekerja.
Tapi, Ustadz Adi hidayat menyatakan bahwa ada syarat utama apabila wanita bekerja.
Yang pertama, syaratnya yaitu bekerjanya tidak dipahami sebagai nafkah.
Dan yang kedua, tidak menganggu stabilitas di rumah tangga, yang mengabaikan tugas-tugas pokoknya.
Namun, apabila keluar dari kedua syarat tersebut dan dipahami sebagai mencari nafkah maka pasti akan muncul persoalan-persoalan di dalam rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta