/
Senin, 24 Oktober 2022 | 13:34 WIB
Terduga pelaku penusukan di Cimahi / Infobandungkota

SuaraBandung.id - Pasca berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi pada Minggu 23 Oktober 2022 sore, polisi pun akhirnya menguak motif awal pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22). Mengaku sakit hati oleh temannya, akhirnya menggiring pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban. 

Atas aksinya itu, Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim menegaskan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak

Akibatnya, pelaku bisa terancam hukuman penjara selama seumur hidup. "Karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," tandas Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada media di Kota Bandung, Senin 24 Oktober 2022. 

Tidak hanya itu, saat pengejaran dilakukan, pelaku sempat bersembunyi dikawasan Sukasari. “Tersangka kurang kooperatif dimana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititipkan kepada orang tuanya,” papar Kombes Pol Ibrahim. 

Untuk itu, Ia mengatakan, orang tua pelaku bisa terancam pidana akibat menyembunyikan pelaku kejahatan. Hingga saat ini orang tua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik. 

"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," tegas Kombes Pol Ibrahim. 

Diberitakan sebelumnya, latar belakang aksi yang dilakukan pelaku adalah karena sakit hati perkataan temannya saat berkumpul sambil meminum minuman keras. "Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetap temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'. Dan si pelaku ini tersinggung," jelas Kombes Pol Ibrahim.

Karena tersinggung, akhirnya pelaku kemudian meminjam motor kepada temannya. Kemudian pelaku berniat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan mencari korban.

"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Baca Juga: Sindir Lesti Kejora dan Rizky Billar, Deddy Corbuzier: Kalo Laporannya Diterusin Nanti Endorsan Hilang!

Load More