SuaraBandung.id - Pasca berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi pada Minggu 23 Oktober 2022 sore, polisi pun akhirnya menguak motif awal pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22). Mengaku sakit hati oleh temannya, akhirnya menggiring pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban.
Atas aksinya itu, Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim menegaskan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Akibatnya, pelaku bisa terancam hukuman penjara selama seumur hidup. "Karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," tandas Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada media di Kota Bandung, Senin 24 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, saat pengejaran dilakukan, pelaku sempat bersembunyi dikawasan Sukasari. “Tersangka kurang kooperatif dimana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititipkan kepada orang tuanya,” papar Kombes Pol Ibrahim.
Untuk itu, Ia mengatakan, orang tua pelaku bisa terancam pidana akibat menyembunyikan pelaku kejahatan. Hingga saat ini orang tua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik.
"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," tegas Kombes Pol Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, latar belakang aksi yang dilakukan pelaku adalah karena sakit hati perkataan temannya saat berkumpul sambil meminum minuman keras. "Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetap temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'. Dan si pelaku ini tersinggung," jelas Kombes Pol Ibrahim.
Karena tersinggung, akhirnya pelaku kemudian meminjam motor kepada temannya. Kemudian pelaku berniat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan mencari korban.
"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kombes Pol Ibrahim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025
-
Hati-Hati "Antek" Asing Berinsang: Sisi Gelap Ikan Sapu-Sapu yang Merusak Ekosistem
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Kalahkan Persipura Jayapura, Kendal Tornado FC Youth Dapatkan Start Mulus
-
Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini
-
Rapor Mengkilap Kapten Garuda, Media Italia Puji Aksi Jay Idzes di FIFA Series 2026
-
Dukung Pembiayaan Negara, BRI Sabet 3 Penghargaan Dealer Utama Kinerja Terbaik
-
Tak Hadir Rapat Pagi, Kepala Cabang Bank di Banyuasin Ditemukan Tewas di Kamar Mess
-
Sinopsis Film Korea Office, Kala Teror Mengintai di Balik Meja Kerja
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!