SuaraBandung.id – Polres Cimahi Jawa Barat kini telah menetapkan pasangan suami istri yakni YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka.
Pasangan suami istri ini yang telah melakukan penyekapan dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Atas perbuatannya, pelaku YK (29) dan LF (29) terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko di Polres Cimahi, dikutip dari PMJ News, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, viral di media sosial terkait penyelamatan korban R (29) yang disekap dan disiksa majikannya.
Penyelamatan tersebut dilakukan oleh warga setempat bersama aparat TNI/ Polri saat disekap di kediaman tersangka.
Saat berhasil diselamatkan, terlihat kondisi korban (R) yang mengenaskan, terlihat wajah nya lebam, kedua lengan, hingga punggungnya.
Diketahui, koban R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.
Baca Juga: Terungkap! Rahasia Imam Nawawi untuk Muridnya, Buya Yahya: Bukan Hanya Menyiapkkan Materi
Sementara itu, Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.
"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.
Diketahui, sebelum ditangkap kedua tersangka pun sempat berkelit dan seperti menantang petugas dengan mempertanyakan mengapa merusak pintu rumahnya.
Namun, saat ini mereka hanya bisa tertunduk setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Hakim Jengkel hingga Curigai Susi ART Ferdy Sambo Disuruh Jawab Tidak Tahu Terus
-
Bicara ke Hakim, Susi ART Ferdy Sambo Ungkap Ketakutan Saat Diperiksa Polisi, Brigadir J Tak Pernah Memangku Putri
-
Polri Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Resmi Pakai Baju Oren, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Mulai Hari Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati