SuaraBandung.id-Netizen bertanya-tanya apakah Kris Wu akan menjalani kebiri kimia di negara asalnya Kanada?
Pada tanggal 25 November, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, menghukum mantan anggota EXO Kris Wu 13 tahun penjara dan deportasi dari Tiongkok usai divonis hakim dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan. Ia juga dikenakan pasal berlapis dengan vonis 1 tahun 10 bulan untuk pasal kelompok yang tidak bermoral.
Kini, sang artis juga harus bersiap menghadapi ancaman dikebiri secara kimia, sebagai bentuk hukuman tambahan bagi pemerkosa.
Menurut rencana, Kris Wu akan dideportasi kembali ke negara asalnya, Kanada setelah vonis 13 tahun di penjara di Tiongkok. Akibatnya, muncul spekulasi di China bahwa Kris Wu mungkin dikenakan kebiri kimia di Kanada untuk pelanggar seks.
Seperti diketahui, kebiri kimia dilakukan untuk tujuan paksa menekan hasrat seksual dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelanggar seks.
Kanada merupakan negara yang aktif menerapkan kebiri kimia terhadap pelanggar seks. Bahkan Layanan Pemasyarakatan Kanada juga diketahui menyuntikkan obat-obatan dan hormon ke pelanggar seks yang telah ditentukan hukumannya.
Selain menjalani kebiri kimia, pemerkosa biasanya juga diberikan konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif.
Kris Wu memulai debutnya sebagai anggota grup EXO dan EXO-M pada tahun 2012.
Baca Juga: Mengenal Sesar Cugenang, Pemicu Gempa Cianjur 21 November 2022
Pada tahun 2014, ia mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment untuk mengakhiri kontrak eksklusifnya dan keluar dari grup.
Sejak saat itu, Kris Wu melakukan promosi sebagai penyanyi dan aktor di Tiongkok. Dia ditangkap oleh polisi tahun lalu setelah terungkap menelepon wanita di bawah umur saat larut malam.
Ia membuat dalih pertemuan itu untuk audisi dan pertemuan penggemar. Faktanya, Kris Wu memaksa sang wanita untuk melakukan hubungan seksual.*
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Kris Wu, Mantan Idol K-Pop yang Divonis 13 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Berat
-
Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun
-
Hukuman untuk Kris Wu, Dijatuhi Penjara 13 Tahun hingga Dideportasi
-
Terbukti Perkosa 3 Gadis Mabuk, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi
-
KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kabar Baik untuk Emiten Batu Bara, PNBP Minerba Sudah Tembus 60% dari Target
-
Kredit Nganggur Masih Numpuk di Bank
-
Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh
-
Ancam Buka Paksa Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Meradang: Kenapa Harus Pakai Kekerasan?
-
Buku Kisah-Kisah Nyesek saat KKN: Dari Lele Kuning hingga Begal Kampung
-
Tinggalkan Kerja di Luar Negeri, Eks PMI Justru Cuan dari Makanan Sehat
-
Honda NS150LA Menantang Dominasi Skutik Retro Andalkan Rangka Tubular dan Fitur Kamera Bawaan
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
DFSK E5 Plus Kantongi 1.100 Pemesanan Sebelum Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
5 Hair Mask untuk Merawat Rambut Diwarnai agar Tetap Sehat dan Cerah