SuaraBandung.id-Netizen bertanya-tanya apakah Kris Wu akan menjalani kebiri kimia di negara asalnya Kanada?
Pada tanggal 25 November, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, menghukum mantan anggota EXO Kris Wu 13 tahun penjara dan deportasi dari Tiongkok usai divonis hakim dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan. Ia juga dikenakan pasal berlapis dengan vonis 1 tahun 10 bulan untuk pasal kelompok yang tidak bermoral.
Kini, sang artis juga harus bersiap menghadapi ancaman dikebiri secara kimia, sebagai bentuk hukuman tambahan bagi pemerkosa.
Menurut rencana, Kris Wu akan dideportasi kembali ke negara asalnya, Kanada setelah vonis 13 tahun di penjara di Tiongkok. Akibatnya, muncul spekulasi di China bahwa Kris Wu mungkin dikenakan kebiri kimia di Kanada untuk pelanggar seks.
Seperti diketahui, kebiri kimia dilakukan untuk tujuan paksa menekan hasrat seksual dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelanggar seks.
Kanada merupakan negara yang aktif menerapkan kebiri kimia terhadap pelanggar seks. Bahkan Layanan Pemasyarakatan Kanada juga diketahui menyuntikkan obat-obatan dan hormon ke pelanggar seks yang telah ditentukan hukumannya.
Selain menjalani kebiri kimia, pemerkosa biasanya juga diberikan konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif.
Kris Wu memulai debutnya sebagai anggota grup EXO dan EXO-M pada tahun 2012.
Baca Juga: Mengenal Sesar Cugenang, Pemicu Gempa Cianjur 21 November 2022
Pada tahun 2014, ia mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment untuk mengakhiri kontrak eksklusifnya dan keluar dari grup.
Sejak saat itu, Kris Wu melakukan promosi sebagai penyanyi dan aktor di Tiongkok. Dia ditangkap oleh polisi tahun lalu setelah terungkap menelepon wanita di bawah umur saat larut malam.
Ia membuat dalih pertemuan itu untuk audisi dan pertemuan penggemar. Faktanya, Kris Wu memaksa sang wanita untuk melakukan hubungan seksual.*
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Kris Wu, Mantan Idol K-Pop yang Divonis 13 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Berat
-
Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun
-
Hukuman untuk Kris Wu, Dijatuhi Penjara 13 Tahun hingga Dideportasi
-
Terbukti Perkosa 3 Gadis Mabuk, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi
-
KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bogor
-
Sergio Castel Alami Benturan di Rusuk, Absen Lawan Persik? Bojan Hodak Buka Suara
-
Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
-
Reaksi Kocak Para Suami saat Istri Minta Dibelikan Gamis Lebaran Seharga Rp11 Juta
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Dari Lapar Perut ke Lapar Mata: Kenapa Ramadan Justru Bikin Boros?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Siap Tanggung Anggaran Program MBG Bantu Prabowo, Benarkah?
-
5 Cushion untuk Kulit Kering saat Puasa, Bikin Wajah Tetap Fresh Seharian
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Beda Ruam Campak dan Cacar, Kenali 5 Perbedaan Pola hingga Cara Penularannya