SuaraBandung.id-Netizen bertanya-tanya apakah Kris Wu akan menjalani kebiri kimia di negara asalnya Kanada?
Pada tanggal 25 November, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, menghukum mantan anggota EXO Kris Wu 13 tahun penjara dan deportasi dari Tiongkok usai divonis hakim dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan. Ia juga dikenakan pasal berlapis dengan vonis 1 tahun 10 bulan untuk pasal kelompok yang tidak bermoral.
Kini, sang artis juga harus bersiap menghadapi ancaman dikebiri secara kimia, sebagai bentuk hukuman tambahan bagi pemerkosa.
Menurut rencana, Kris Wu akan dideportasi kembali ke negara asalnya, Kanada setelah vonis 13 tahun di penjara di Tiongkok. Akibatnya, muncul spekulasi di China bahwa Kris Wu mungkin dikenakan kebiri kimia di Kanada untuk pelanggar seks.
Seperti diketahui, kebiri kimia dilakukan untuk tujuan paksa menekan hasrat seksual dengan menyuntikkan obat-obatan atau hormon ke pelanggar seks.
Kanada merupakan negara yang aktif menerapkan kebiri kimia terhadap pelanggar seks. Bahkan Layanan Pemasyarakatan Kanada juga diketahui menyuntikkan obat-obatan dan hormon ke pelanggar seks yang telah ditentukan hukumannya.
Selain menjalani kebiri kimia, pemerkosa biasanya juga diberikan konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif.
Kris Wu memulai debutnya sebagai anggota grup EXO dan EXO-M pada tahun 2012.
Baca Juga: Mengenal Sesar Cugenang, Pemicu Gempa Cianjur 21 November 2022
Pada tahun 2014, ia mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment untuk mengakhiri kontrak eksklusifnya dan keluar dari grup.
Sejak saat itu, Kris Wu melakukan promosi sebagai penyanyi dan aktor di Tiongkok. Dia ditangkap oleh polisi tahun lalu setelah terungkap menelepon wanita di bawah umur saat larut malam.
Ia membuat dalih pertemuan itu untuk audisi dan pertemuan penggemar. Faktanya, Kris Wu memaksa sang wanita untuk melakukan hubungan seksual.*
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Kris Wu, Mantan Idol K-Pop yang Divonis 13 Tahun Penjara Karena Kasus Pelecehan Berat
-
Selain Penjara 13 Tahun dan Deportasi, Kris Wu eks EXO Didenda Rp 1,3 Triliun
-
Hukuman untuk Kris Wu, Dijatuhi Penjara 13 Tahun hingga Dideportasi
-
Terbukti Perkosa 3 Gadis Mabuk, Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara dan Deportasi
-
KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Berapa Harga Sepeda Fixie? Ini 5 Rekomendasi Terbaik Paling Hemat Budget
-
Kartini Masa Kini di Lapangan Basket, Nirmala Dewi Ajak Perempuan Terus Berprestasi
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
Perempuan di BRI Terus Berkembang, BBRI Sabet 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women
-
Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
-
Project Hail Mary Tersingkir, Film Salmokji Kuasai Box Office Korea Selatan
-
Kartini Masa Kini: Aksi Nyata Prilly Untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
Film Crocodile Tears Angkat Dinamika Keluarga Toxic: Penuh Cinta tapi Menyekap
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Ombudsman Kaltim Soroti Pengamanan Aparat di Aksi 21 April