SUARA BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan David Ozora membuat Agnes Gracia alias AG mendapat hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai salah satu pelaku yang menghasut Mario Dandy untuk menganiaya David, banyak pihak menilai bahwa seharusnya hukuman untuk AG bisa lebih lama lagi.
Namun, KPAI sebagai komisi perlindungan anak justru menunjukkan pembelaan kepada AG alih-alih David sebagai korban.
Hal ini membuat Jonathan Latumahina, ayah David meminta lembaga yang dikenal dengan sosok Kak Seto itu untuk ganti nama saja menjadi Komisi Perlindungan Agnes.
Dilansir dari akun Twitter pribadinya pada (18/4/2023), Jonathan mengomentari berita bahwa KPAI malah ingin menyelidiki hakim pada sidang AG.
Aksi mereka dinilai kontradiktif dan tidak pantas, sebab AG yang berstatus sebagai tersangka mendapat perlindungan maksimal sementara David yang berstatus anak korban malah tidak mendapat pembelaan sama sekali.
"Ganti aja namanya jadi Komisi Perlindungan Agnes" cuit Jonathan.
Tak hanya ayah David, netizen pun menilai bahwa seharusnya AG tidak dilindungi secara berlebihan oleh KPAI karena terbukti bersalah.
"Undang2 buat anak2 di bawah umur hrsnya di ganti deh. Soalnya ank2 di bawah umur ngelakuin hal2 yg diatas 17thn" komentar seorang netizen.
"setuju banget sih ini. mereka bisa bebas ngelakuin hal2 kriminal atau kejahatan 17+ tapi hukumannya sebagai anak di bawah umur wkwk" komentar seorang netizen.
(*)
Sumber: Twitter
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Harga Emas Naik Semua di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ong Seong Wu Perpanjang Kontrak Fantagio, Ingin Capai Banyak Hal Bersama
-
BRI Targetkan Rp8 Triliun Penyaluran Kredit Perumahan Tahun 2026
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Literasi Keuangan Dimulai dari Rumah: Membangun Kebiasaan Finansial Anak Sejak Dini
-
Warung Mekar Jaya, Menikmati Gurihnya Nasi Genjes Khas Kota Malang
-
Efek Runner Up Piala Asia, 10 Klub Top Eropa Lirik Pemain Timnas Futsal Indonesia
-
Lawan Ratchaburi, Layvin Kurzawa Targetkan Menang dan Tidak Kebobolan
-
Persiapan Gentengisasi, Menteri PKP Bakal Temui Pengusaha Genteng di Majalengka