/
Kamis, 20 April 2023 | 07:30 WIB
AG mendapat perlindungan dari KPAI yang dinilai terlalu berlebihan. ((Twitter @mahaen))

SUARA BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan David Ozora membuat Agnes Gracia alias AG mendapat hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Sebagai salah satu pelaku yang menghasut Mario Dandy untuk menganiaya David, banyak pihak menilai bahwa seharusnya hukuman untuk AG bisa lebih lama lagi.


Namun, KPAI sebagai komisi perlindungan anak justru menunjukkan pembelaan kepada AG alih-alih David sebagai korban.


Hal ini membuat Jonathan Latumahina, ayah David meminta lembaga yang dikenal dengan sosok Kak Seto itu untuk ganti nama saja menjadi Komisi Perlindungan Agnes.


Dilansir dari akun Twitter pribadinya pada (18/4/2023), Jonathan mengomentari berita bahwa KPAI malah ingin menyelidiki hakim pada sidang AG.


Aksi mereka dinilai kontradiktif dan tidak pantas, sebab AG yang berstatus sebagai tersangka mendapat perlindungan maksimal sementara David yang berstatus anak korban malah tidak mendapat pembelaan sama sekali.


"Ganti aja namanya jadi Komisi Perlindungan Agnes" cuit Jonathan.


Tak hanya ayah David, netizen pun menilai bahwa seharusnya AG tidak dilindungi secara berlebihan oleh KPAI karena terbukti bersalah.


"Undang2 buat anak2 di bawah umur hrsnya di ganti deh. Soalnya ank2 di bawah umur ngelakuin hal2 yg diatas 17thn" komentar seorang netizen.

Baca Juga: Wih! David Ozora Dikawal Oleh Kelompok Ini Saat Perjalanan Pulang Ke Rumah: Mario Dandy Berani Nggak?


"setuju banget sih ini. mereka bisa bebas ngelakuin hal2 kriminal atau kejahatan 17+ tapi hukumannya sebagai anak di bawah umur wkwk" komentar seorang netizen.


(*)


Sumber: Twitter

Load More