Hebohnya kabar seorang prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER yang bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022 diperkosa anggota Paspampres ternyata tak benar.
Ditemukan fakta baru soal dugaan pemerkosaan yang diakui korban.
Prajurit wanita dan Perwira Paspampres Mayor Infanteri BF itu diduga melakukan hubungan asusila pra nikah atas dasar suka sama suka.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada unsur paksaan pada hubungan intim yang mereka lakukan.
Keduanya justu melakukan tindakan yang menjurus pada hubungan suka sama suka.
Hal ini pun sudah diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (9/12/2022).
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.
"Kena pasal 281 dua-duanya," ujarnya.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Besar Laki-laki yang Benar dalam Islam, Basuh dari Sisi Kanan ke Kiri
Selain tersandung pasal dalam KUHP, keduanya juga dikenai hukuman dari TNI. Letda Caj (K) GER menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah dipecat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas." Tegas Andika Perkasa.
Kronologi Versi Korban
Sebelumnya diceritakan kronologi versi korban saat itu Mayor Infanteri BF dan GER berangkat ke Bali untuk menjalani tugas di KTT G20.
Malamnya, di hotel kawasan Jimbaran, korban GER merasa tak enak badan hingga akhirnya istirahat di kamar.
Letda Caj (K) GER lalu mendengar bel kamarnya berbunyi. GER tetap mencoba untuk membuka pintu meski merasa tidak enak badan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib