/
Rabu, 14 Desember 2022 | 08:04 WIB
Ilustrasi: Pegawai PPPK Pemprov Sulsel menerima SK [Istimewa]

Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa pegawai pemerintah hanya ada dua golongan. PNS dan PPPK. 

Sementara bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023.

Berikut kriteria honorer yang tahun depan akan diangkat menjadi CPNS:

1. Memiliki usia maksimal 46 tahun dan sudah memenuhi kriteria masa kerja sebagai berikut:

- 20 tahun secara berturut-turut.

- 10-20 tahun secara berturut-turut.

- 5-10 tahun secara berturut-turut.

2. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1- 5 tahun secara berturut-turut.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 dengan kriteria berikut:

Baca Juga: Deretan Rekor yang Dicapai oleh Lionel Messi Pasca Laga Semifinal Melawan Kroasia

- Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi

- Diprioritaskn tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama

- Kriteria masa kerja tdak berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter dan yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah. Mereka harus menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan.

Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.

Dikutip dari Suara.com Berikut dokumen yang harus disiapkan:

- Scan pas foto latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg atau jpg.

Load More