Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa pegawai pemerintah hanya ada dua golongan. PNS dan PPPK.
Sementara bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023.
Berikut kriteria honorer yang tahun depan akan diangkat menjadi CPNS:
1. Memiliki usia maksimal 46 tahun dan sudah memenuhi kriteria masa kerja sebagai berikut:
- 20 tahun secara berturut-turut.
- 10-20 tahun secara berturut-turut.
- 5-10 tahun secara berturut-turut.
2. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1- 5 tahun secara berturut-turut.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 dengan kriteria berikut:
Baca Juga: Deretan Rekor yang Dicapai oleh Lionel Messi Pasca Laga Semifinal Melawan Kroasia
- Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi
- Diprioritaskn tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama
- Kriteria masa kerja tdak berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter dan yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah. Mereka harus menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan.
Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
Dikutip dari Suara.com Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Scan pas foto latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg atau jpg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
Lebih dari 50 Balita Jadi Korban Penganiayaan, Daycare Little Aresha Ternyata Tak Berizin
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Saat Tari Perang Menteng Hidupkan Jihad Rakyat Palembang Usir Penjajah
-
Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
Gratis Itu Relatif, Setidaknya Itu yang Saya Pelajari dari Sekolah Negeri