Konten yang menyesatkan beredar dan mengabarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) adalah 50 tahun. Faktanya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut.
Kabar tersebut beredar di media sosial (Medsos) TikTok. Narasi yang dituliskan adalah “Jokowi Sahkan Aturan Baru! Usia Pensiun 50 Tahun Sudah Pensiun”.
Untuk diketahui, pada 15 April 2023 lalu ada sebuah unggahan di Tiktok yang mengklaim hal tersebut.
Dalam artikel yang diunggah di salah satu media mengatakan, Kemenpan RB Averrouce sudah beri ketegasan soal aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil. Pasal 239, dicek ya”, kata Averrouce, dikutip Minggu (07/05/2023).
Pada aturan yang lama, usia pensiun PNS antaranya sebagai berikut:
1. Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional pejabat ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
3. Usia 65 tahun untuk PNS pemangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan informasi tersebut menunjukkan bahwa klaim adanya aturan baru mengenai usia pensiun PNS adalah berita yang tak benar, karena aturan pensiun PNS masih menggunakan aturan yang lama.
Baca Juga: CEK FAKTA: Demi Anies Baswedan, Sandiaga Uno Mundur dari Kabinet
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Aamir Khan Siap Menikah Ketiga Kalinya, Siapa Sosok Gauri Spratt yang Berhasil Menaklukkan Hatinya?
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis, 7 Fakta Dadan Hindayana Jadi Tersangka
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Tanpa Sehelai Benang Model Brasil Tempeli Tubuhnya dengan Stiker Piala Dunia
-
Ify Alyssa Rilis Pindah Pelan Pelan, Pop Melankolis untuk yang Lelah Bertahan
-
Tetangga: Pak Dadan Hindayana Sudah Lama Kosongkan Rumah