Bisnis / Makro
Senin, 10 Februari 2014 | 10:54 WIB
Logo ASEAN

Suara.com - Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta turunannya, dipastikan akan semakin membutuhkan pembangunan sektor energi di seluruh Indonesia. Sekretaris KP3EI Luky Eko Wuryanto menyatakan, undang-Undang itu memberlakukan tarif bea keluar progresif bagi ekspor mineral mentah dari Indonesia.

Setiap perusahaan diwajibkan untuk membangun pabrik pengolahan atau smelter di Indonesia, sehingga menciptakan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja signifikan di dalam negeri. Karena itu, kebutuhan dan ketersediaan energi menjadi sangat besar. Artinya, tersedia pasar yang sangat besar bagi ketersediaan listrik.

“Karena itu, KP3EI akan terus mendorong ketersediaan listrik di tanah air,” jelas Luky Eko.

Selain itu, tambah Luky, pada akhir 2015 mendatang Indonesia juga akan menghadapi kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan demikian, ketersediaan energi mutlak diperlukan untuk dapat bersaing dengan sesama anggota ASEAN. Khususnya dalam menjaga kedaulatan pasar domestik yang mencapai angka 250 juta orang.

Kata dia, target ketersediaan energi baru sebesar 60.000 MW harus diwujudkan untuk memenangkan persaingan global. Sehingga setiap pihak terkait secara sinergi bekerjasama untuk melaksanakannya. KP3EI juga mentargetkan setiap penduduk Indonesia memiliki energi per kapita sebesar 2.300 kwh/tahun.

Atau meningkat tajam dari kondisi energi per kapita penduduk Indonesia saat ini, sebesar 800 kwh/tahun.

“Kita pasti bisa mencapai itu. Sebab energi per kapita yang dibutuhkan untuk industri, sebesar 2.300 kwh/tahun. Dan Indonesia akan masuk ke arah itu. Jadi, kita harus capai target ketersediaan energi itu,” jelas Luky Eko, dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.

Load More