- OJK dan Bareskrim Polri menandatangani PKS tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
- PKS mempermudah korban melaporkan penipuan daring melalui sistem IASC untuk memproses pengembalian sisa dana.
- IASC telah menerima lebih dari 411.000 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun sejak November 2024.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk perkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam).
Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).
Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia.
Adapun, kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
"Salah satunya memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto," bebernya.
Friderica menambahkan seoring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain.
Baca Juga: OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya
Selain itu, Perjanjian Kerja Sama ini juga memuat beberapa hal, antara lain Penanganan Laporan Pengaduan; Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia, serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.
Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban, serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Berita Terkait
-
OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR
-
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara
-
Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
-
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun