Suara.com - Kasus tentang beredarnya beras medium asal Vietnam di PIBC dinyatakan sudah selesai. Keputusan itu diambil berdasarkan pengujian Laboratorium Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) dan Sucofindo serta keterangan dari pakar beras IPB.
Dari hasil pengujian tersebut diperoleh hasil bahwa beras yang berasal dari PIBC yang ditengarai adalah beras medium dapat dipastikan adalah beras premium. Kasus ini bermula dari laporan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang pada 22 Januari lalu. Mereka melaporkan soal beras impor Vietnam yang beredar adalah jenis medium dan bukan premium.
Terkait dengan upaya penyempurnaan peraturan dan sistem penanganan importasi beras, telah dilakukan pembahasan dan perumusan bersama yaitu pengetatan persyaratan perijinan dengan melakukan penyempurnaan ketentuan PerMendag Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.
Dikutip dari laman Kemendag.go.id, untuk melakukan impor beras wajib mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), berbeda dengan pengaturan sebelumnya mengunakan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
Selain itu, untuk mendapatkan penetapan sebagai IT dan IP harus dilakukan terlebih dahulu verifikasi lapangan. Persyaratan untuk menjadi IT-Beras wajib melampirkan API-U Section/bagian II sesuai Sistem klasifikasi barang, dan surat pernyataan dengan bermaterai cukup bahwa tidak berafiliasi atau mempunyai hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain di bidang perberasan.
Rekomendasi dan Persetujuan Impor menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dimana formatnya mencantumkan nama dan alamat importir, jenis beras, surat keterangan kemurnian varietas, volume beras per pelabuhan tujuan, tingkat kepecahan, pos tariff/HS, merek, berat kemasan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan masa berlaku Rekomendasi dan Persetujuan Impor.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya