Suara.com - Keganasan rokok tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga menyulut persoalan ekonomi. Kerugian ekonomi Kerugian ekonomi sebagai akibat dari hilangnya waktu produktif terkait penyakit akibat dari kebiasaan merokok diperkirakan senilai Rp105,3 triliun.
Biaya rawat inap akibat penyakit terkait merokok tercatat sebesar Rp1,85 triliun dan biaya rawat jalan sebesar Rp0,26 triliun. Kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok sebesar Rp245,4 triliun sementara penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2010 sebesar Rp56 triliun. Artinya, kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok adalah empat kali lebih besar dari penerimaan cukai hasil tembakau.
Penghitungan beban ekonomi akibat konsumsi rokok tersebut tentu saja mempertegas kerugian yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok dari kacamata ekonomi.
Untuk menekan konsumsi rokok, pemerintah terus menaikkan cukai hasil tembakau. Akan tetapi kebijakan ini nampaknya belum mampu mengendalikan konsumsi rokok, karena meskipun pendapatan negara dari cukai hasil tembakau terus bertambah tetapi penurunan konsumsi rokok tidak signifikan.
"Permintaan rokok bersifat inelastis, besarnya penurunan konsumsi rokok lebih kecil daripada peningkatan harganya," kata Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Dr. Sonny Harry B. Harmadi, dalam seminar "Tobacco Excise Earmaking for Public Health: International Experience", di Denpasar, Bali, Selasa.
"Rokok bersifat adiktif. Kenaikan harga rokok tidak membuat perokok berhenti," kata Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Dr. Sonny Harry B. Harmadi, seperti dilansir Antara, Selasa (4/3/2014).
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penerimaan cukai hasil tembakau terus meningkat dan melebihi target. Ia memaparkan 95,3 persen penerimaan cukai adalah dari rokok (HT).
Per 13 September 2013 pendapatan cukai mencapai Rp76,3 triliun atau 72,89 persen dari target APBN Perubahan 2013 sebesar Rp104,7 triliun. Perolehan cukai tersebut seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT).
Berita Terkait
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
Viral Ustaz Abdul Somad Sindir Pedas Orang Tua yang Marah Anaknya Dihukum Guru
-
Kontroversi Berujung Berkah, Kepala Sekolah Dini Fitria yang Viral Pukul Murid Dapat Hadiah Umrah
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto