Suara.com - Membeli mobil bekas adalah hal yang susah-susah gampang. Tidak jarang pembeli mobil bekas kecewa setelah memiliki mobil itu karena ternyata kondisinya tidak sebaik ketika pertama kali membeli. Karena itu, ada sejumlah langkah yang harus diperhatikan sebelum membeli mobil bekas.
1. Sesuaikan dengan anggaran anda
Langkah pertama yang paling penting adalah menyesuiakan mobil bekas yang anda beli sesuai dengan bujet. Apabila bujet anda Rp30 juta maka carilah mobil bekas yang sesuai dengan bujet tersebut.Cara yang bisa dilakukan adalah dengan melihat di iklan baris, forum di internet atau ruang pamer mobil bekas. Mobil dengan kapasitas mesin besar mungkin relatif lebih murah, tapi anda harus ingat biaya yang dikeluarkan untuk perawatam mobil dengan kapasitas mesin besar juga tidak murah.
2. Beli dari dealer atau ruang pamer
Membeli mobil bekas dari dealer atau ruang pamer (showroom) mungkin akan lebih mahal tetapi anda mendapatkan perlindungan hukum. Jadi, mobil yang dijual harus sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual. Selain itu, anda juga bisa mendapatkan kepuasan terhadap kualitas mobil bekas yang dibeli. Apabila anda mengalami masalah dengan mobil bekas yang anda beli dari dealer atau ruang pamer, maka anda bisa langsung mengajukan “complaint”.
3. Lihat Kondisi Mobil
Apabila anda membeli mobil bekas dari penggunanya langsung dan penjual mengizinkan anda melihat mobil itu bukan di rumahnya, maka sebaiknya anda menolak. Karena, apabila ada masalah dengan mobil itu maka anda tidak tahu tempat penjual itu tinggal. Yang paling penting, jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk membeli mobil bekas. Kondisi luar mobil terkadang bisa menipu. Karena itu, perlu dicek secara keseluruhan kondisi fisik mobil.
4. Bawa mekanik sendiri
Membawa mekanik sendiri ketika membeli mobil bekas merupakan hal yang tidak kalah penting. Anda bisa mengetahui kondisi fisik mobil sebenarnya tanpa ada keragu-raguan. Aanda bisa meminta langsung pertimbangan dari mekanik itu sebelum membuat keputusan untuk membeli mobil tersebut.
5. Cek latar belakang penjual mobil
Tentu anda tidak harus melakukan investigasi mendalam terhadap penjual mobil itu. Ini bisa dilakukan dengan bertanya kepada orang terdekatnya atau mungkin salah satu anggota keluarganya. Pertanyaan yang bisa diajukan tentang pemilik mobil antara lain apakah dia sering melakukan perawatan kepada mobil itu atau tidak.
6. Bandingkan Harga
Anda harus tahu harga pasaran mobil bekas yang anda incar. Caranya dengan melihat di website atau iklan baris. Membeli mobil bekas dari pemilik biasanya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di showroom. Namun, apabila anda lihai dalam menawar, bukan tidak mungkin harga di shoroom hanya selisih tipis dengan harga yang ditawarkan pemilik mobil bekas. (Berbagai sumber)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Outlook Stabil, AM Best Soroti Kinerja dan Permodalan Kuat