Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia telah melakukan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Modal Ventura.
Berdasarkan surat yang dikirim Direksi PT Artha Nusa Sembada dengan nomor 0001/ANS/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, laporan hasil rapat umum pemegang saham PT Artha Nusa Sembada menyatakan perubahan kegiatan usaha. Perubahan ini telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-65570.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013.
Dikutip dari laman ojk.go.id, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-17/D.05/2014, maka izin usaha PT Artha Nusa Sembada sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-344/KM.10/2009 yang menyatakan PT Artha Nusa Sembada sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan berdasarkan surat Direksi PT Freeport Finance Indonesia yang bernomor 005/FFI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013, hasil rapat umum pemegang saham memutuskan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan. Keputusan ini juga telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61842.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013. Selain itu Direksi PT Freeport Indonesia dengan surat bernomor 006/FFI/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 menyampaikan akta rapat umum pemegang saham yang memuat keputusan pengembalian izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura.
Sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Izin juga dicabut apabila suatu perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-18/D.05/2014, maka izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.013/1992 yang menetapkan izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Kedua Keputusan Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 24 Februari 2014. Dengan dicabutnya izin PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Indonesia, maka kedua perusahaan itu diminta menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur