Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia telah melakukan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Modal Ventura.
Berdasarkan surat yang dikirim Direksi PT Artha Nusa Sembada dengan nomor 0001/ANS/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, laporan hasil rapat umum pemegang saham PT Artha Nusa Sembada menyatakan perubahan kegiatan usaha. Perubahan ini telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-65570.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013.
Dikutip dari laman ojk.go.id, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-17/D.05/2014, maka izin usaha PT Artha Nusa Sembada sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-344/KM.10/2009 yang menyatakan PT Artha Nusa Sembada sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan berdasarkan surat Direksi PT Freeport Finance Indonesia yang bernomor 005/FFI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013, hasil rapat umum pemegang saham memutuskan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan. Keputusan ini juga telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61842.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013. Selain itu Direksi PT Freeport Indonesia dengan surat bernomor 006/FFI/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 menyampaikan akta rapat umum pemegang saham yang memuat keputusan pengembalian izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura.
Sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Izin juga dicabut apabila suatu perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-18/D.05/2014, maka izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.013/1992 yang menetapkan izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Kedua Keputusan Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 24 Februari 2014. Dengan dicabutnya izin PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Indonesia, maka kedua perusahaan itu diminta menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026