Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura. Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Finance Indonesia telah melakukan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Modal Ventura.
Berdasarkan surat yang dikirim Direksi PT Artha Nusa Sembada dengan nomor 0001/ANS/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, laporan hasil rapat umum pemegang saham PT Artha Nusa Sembada menyatakan perubahan kegiatan usaha. Perubahan ini telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-65570.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013.
Dikutip dari laman ojk.go.id, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-17/D.05/2014, maka izin usaha PT Artha Nusa Sembada sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-344/KM.10/2009 yang menyatakan PT Artha Nusa Sembada sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan berdasarkan surat Direksi PT Freeport Finance Indonesia yang bernomor 005/FFI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013, hasil rapat umum pemegang saham memutuskan perubahan kegiatan usaha, sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan. Keputusan ini juga telah disetujui oleh instansi berwenang melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-61842.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013. Selain itu Direksi PT Freeport Indonesia dengan surat bernomor 006/FFI/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 menyampaikan akta rapat umum pemegang saham yang memuat keputusan pengembalian izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura.
Sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengubah kegiatan usaha akan dicabut izin usahanya. Izin juga dicabut apabila suatu perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-18/D.05/2014, maka izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura dinyatakan dicabut. Dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.013/1992 yang menetapkan izin usaha PT Freeport Finance Indonesia sebagai Perusahaan Modal Ventura juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Kedua Keputusan Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 24 Februari 2014. Dengan dicabutnya izin PT Artha Nusa Sembada dan PT Freeport Indonesia, maka kedua perusahaan itu diminta menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna