Suara.com - Pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk membatasi jumlah uang tunai yang bisa dibawa seseorang. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, aturan tentang Cross Broder Cash Carrying atau Laporan Pembawaan Uang Tunai sedang dikaji. Menurut Yusuf, aturan itu untuk mencegah praktik korupsi.
Selama ini, kata Yusuf, mata uang asing dalam pecahan besar kerap menjadi salah satu alat suap yang sering digunakan oleh koruptor.
Dia menduga, penggunaan transaksi tunai pada lapisan ber maksud mempersulit upaya pelacakan asal-usul sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana, atau dengan maksud memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana.
Penerbitan aturan CBCC baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres), kata Yusuf, diharapkan akan memberi kewenangan kepada petugas bea cukai untuk melakukan tindakan fisik, termasuk menggeledah setiap orang yang dicurigai PPATK. Asumsinya, uang-uang tersebut bisa digunakan untuk suap.
Mengenai cara membatasi pembawaan uang tunai, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mencontohkan, misalnya orang yang menukarkan 10.000 dollar Singapura perlu dimintakan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa juga meminta rekomendasi atasan.
“Dengan demikian, bisa diketahui apakah orang ini wajar menukarkan uang sebanyak itu, apakah ia relevan mempunyai uang sebanyak itu," terang Yusuf, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (19/3/2014).
M Yusuf juga menyebutkan, pihaknya akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10 ribu dollar Singapura di Indonesia. Selain dolar Singapura, surat edaran tersebut diharapkan juga untuk melarang penukaran uang asing (termasuk dolar Amerika) dalam pecahan besar.
Berita Terkait
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman