Suara.com - Menteri Keuangan M. Chatib Basri melakukan penyesuaian terhadap biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Menteri/Pejabat setingkat Menteri dan Anggota Lembaga Negara. Ini dilakukan dalam rangka penghematan anggaran sesuai petunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Kabinet 1 Oktober 2013.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2014 yang ditandatangani pada 17 Maret 2014, Menteri Keuangan M. Chatib Basri melakukan perubahan kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (27/3/2014), dalam ketentuan baru itu, biaya perjalanan dinas masih dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu A, B, C, dan D. Namun komposisi jabatan-jabatan yang berada dalam masing-masing kelompok telah berubah menjadi:
a. Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat yang setara;
b. Golongan B, untuk Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan Presiden (spesial envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
c. Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri; dan
d. Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada Golongan B dan C.
Sebagai perbandingan dalam peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 64/PMK.05/2011, anggota Lembaga Tinggi Negara dan pejabat eselon I masuk dalam Golongan B.
Terkait dengan penggolongan itu, untuk klasifikasi Moda Transportasi Udara berlaku ketentuan sbb:
1. Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A bagi Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara;
2. Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A bagi Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B; atau
3. Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business.
“Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua Golongan,” bunyi PMK itu.
Adapun bagi Isteri/Suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan pada 17 Maret 2014 itu. (Setkab.go.id)
Berita Terkait
-
Tips Mengelola Uang dari Purbaya untuk Anak Muda: Tabung dan Investasi
-
Purbaya Dipuji Humble Usai Jawab dengan Serius Pertanyaan Receh Anak SMA Soal Cara Ngatur Uang
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Tiba-tiba Menkeu Purbaya Minta Maaf ke Kementerian dan Pemda
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Gara-gara PIK2, Emiten Milik Aguan CBDK Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun di Kuartal III-2025
-
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama November!
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026