Suara.com - Menteri Keuangan M. Chatib Basri melakukan penyesuaian terhadap biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Menteri/Pejabat setingkat Menteri dan Anggota Lembaga Negara. Ini dilakukan dalam rangka penghematan anggaran sesuai petunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Kabinet 1 Oktober 2013.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2014 yang ditandatangani pada 17 Maret 2014, Menteri Keuangan M. Chatib Basri melakukan perubahan kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (27/3/2014), dalam ketentuan baru itu, biaya perjalanan dinas masih dikelompokkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu A, B, C, dan D. Namun komposisi jabatan-jabatan yang berada dalam masing-masing kelompok telah berubah menjadi:
a. Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat yang setara;
b. Golongan B, untuk Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan Presiden (spesial envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
c. Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri; dan
d. Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada Golongan B dan C.
Sebagai perbandingan dalam peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 64/PMK.05/2011, anggota Lembaga Tinggi Negara dan pejabat eselon I masuk dalam Golongan B.
Terkait dengan penggolongan itu, untuk klasifikasi Moda Transportasi Udara berlaku ketentuan sbb:
1. Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A bagi Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara;
2. Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A bagi Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B; atau
3. Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business.
“Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua Golongan,” bunyi PMK itu.
Adapun bagi Isteri/Suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan pada 17 Maret 2014 itu. (Setkab.go.id)
Berita Terkait
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara