Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menanggung pelayanan transplantasi ginjal untuk penderita penyakit ginjal.
"Tranplantasi organ sudah kami layani sejak masih Askes, hanya besaran pakernya yang berbeda," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Barat, Aris Jatmiko di Bandung, Senin (31/3/2014).
Menurut dia, pelayanan itu saat ini dilayani oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyakit itu merupakan salah satu penyakit berat. Ia menyebutkan, layanan transplantasi organ seperti itu saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 tahun 2013, sedangkan sebelumnya PT Askes mengacu pada Permenkes Nomor 416.
Layanan JKN juga pasca-tranplantasi yang dilakukan secara rutin, juga mendapat layanan dari program pemerintah itu.
"Setelah tranplantasi bisa rawat jalan, bisa rawat inap seperti biasa, tentu sesuai manfaat yang tertera pada Perpres Nomor 12 tahun 2013 dan Permenkes Nomor 71 tahun 2013," kata Aris.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Cucu, salah seorang kepala bagian di Kanwil BPJS Kesehatan V Jawa Barat yang mengatakan pelayanan pelayanan untuk pasien penyakit ginjal saat ini tidak sebatas pelayanan cuci darah.
"Tahun ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai menanggung pelayanan transplantasi ginjal," katanya.
Namun pelayanan transplantasi ginjal ini masih belum bisa diberikan secara maksimal. Pada saat ini obat-obatan untuk pasien pasca transplantasi ginjal masih tergolong mahal. Tidak hanya itu, suntikan hormon pun belum bisa diberikan secara gratis.
Pihaknya akan terus melakukan perbaikan layanan termasuk dalam pelayanan transfusi darah sehingga pasien penyakit ginjal peserta JKN bisa lebih mendapatkan pelayanan maksimal. (Antara)
Berita Terkait
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
-
Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim
-
GoTo Bikin Terobosan: Driver Juara Gojek Kini Dapat BPJS Gratis
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI: Simak Syarat dan Langkah-Langkah Lengkapnya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Update BBM Pertamina 1 Januari 2026: Harga Pertamax dan Dex Series Turun!
-
Menhub Soal Larangan Truk Sumbu Tiga: Bukan Matikan Bisnis, tapi Jaga Nyawa!
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
Apa Itu ROA? Kenali Fungsi dan Rumusnya untuk Menilai Kinerja Bisnis
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
-
Apa Kabar Rupiah di 2026? Ini Prediksi dan Risiko yang Mengintai
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari