Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menanggung pelayanan transplantasi ginjal untuk penderita penyakit ginjal.
"Tranplantasi organ sudah kami layani sejak masih Askes, hanya besaran pakernya yang berbeda," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Barat, Aris Jatmiko di Bandung, Senin (31/3/2014).
Menurut dia, pelayanan itu saat ini dilayani oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyakit itu merupakan salah satu penyakit berat. Ia menyebutkan, layanan transplantasi organ seperti itu saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 tahun 2013, sedangkan sebelumnya PT Askes mengacu pada Permenkes Nomor 416.
Layanan JKN juga pasca-tranplantasi yang dilakukan secara rutin, juga mendapat layanan dari program pemerintah itu.
"Setelah tranplantasi bisa rawat jalan, bisa rawat inap seperti biasa, tentu sesuai manfaat yang tertera pada Perpres Nomor 12 tahun 2013 dan Permenkes Nomor 71 tahun 2013," kata Aris.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Cucu, salah seorang kepala bagian di Kanwil BPJS Kesehatan V Jawa Barat yang mengatakan pelayanan pelayanan untuk pasien penyakit ginjal saat ini tidak sebatas pelayanan cuci darah.
"Tahun ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai menanggung pelayanan transplantasi ginjal," katanya.
Namun pelayanan transplantasi ginjal ini masih belum bisa diberikan secara maksimal. Pada saat ini obat-obatan untuk pasien pasca transplantasi ginjal masih tergolong mahal. Tidak hanya itu, suntikan hormon pun belum bisa diberikan secara gratis.
Pihaknya akan terus melakukan perbaikan layanan termasuk dalam pelayanan transfusi darah sehingga pasien penyakit ginjal peserta JKN bisa lebih mendapatkan pelayanan maksimal. (Antara)
Berita Terkait
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Merasa Terlindungi, Guru di Sukabumi Ceritakan Pengalaman Positif dengan JKN
-
Dari Donor Kadaver hingga Teknologi Robotik, Masa Depan Transplantasi Ginjal di Indonesia
-
PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Perdagangan Selasa Pagi
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah