Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film.
Materi pada PP No. 18/2004 ini merombak sejumlah subtansi dari PP No. 7/1994, di antaranya disebutkan bahwa Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Selain itu, LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
PP No. 18/2014 ini juga menegaskan, LSF dalam membentuk perwakilan di ibukota provinsi. Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (3/4/2014) pada PP No. 7/1994 disebutkan, untuk melakukan penyensoran film dan reklame film, pemerintah membentuk Lembaga Sensor Film, disingkat LSF. LSF sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Dalam PP No. 18/2014 ini disebutkan bahwa LSF beranggotakan 17 orang yang terdiri atas 12 orang dari unsur masyarakat dan lima orang unsur pemerintahan. Masa jabatan LSF selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
“Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 itu.
Berita Terkait
-
Lembaga Sensor Film Menggila, Jakarta World Cinema Dibantai!
-
LSF Bela Mati-matian Film Animasi Merah Putih: One For All Meski Dikritik Habis-habisan!
-
Film Merah Putih: One For All Lolos Sensor, Ketua LSF Cuci Tangan soal Kualitas Film?
-
LSF Sebut Film Animasi Merah Putih One For All Dinyatakan Lulus Sensor, Ini Alasannya
-
Kok Film Merah Putih: One For All Bisa Lolos Bioskop? Begini Penjelasan dari LSF
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4