Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film.
Materi pada PP No. 18/2004 ini merombak sejumlah subtansi dari PP No. 7/1994, di antaranya disebutkan bahwa Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Selain itu, LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
PP No. 18/2014 ini juga menegaskan, LSF dalam membentuk perwakilan di ibukota provinsi. Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (3/4/2014) pada PP No. 7/1994 disebutkan, untuk melakukan penyensoran film dan reklame film, pemerintah membentuk Lembaga Sensor Film, disingkat LSF. LSF sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Dalam PP No. 18/2014 ini disebutkan bahwa LSF beranggotakan 17 orang yang terdiri atas 12 orang dari unsur masyarakat dan lima orang unsur pemerintahan. Masa jabatan LSF selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
“Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 itu.
Berita Terkait
-
Lembaga Sensor Film Menggila, Jakarta World Cinema Dibantai!
-
LSF Bela Mati-matian Film Animasi Merah Putih: One For All Meski Dikritik Habis-habisan!
-
Film Merah Putih: One For All Lolos Sensor, Ketua LSF Cuci Tangan soal Kualitas Film?
-
LSF Sebut Film Animasi Merah Putih One For All Dinyatakan Lulus Sensor, Ini Alasannya
-
Kok Film Merah Putih: One For All Bisa Lolos Bioskop? Begini Penjelasan dari LSF
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Gegara Banyak Kasus, Banyak Masyarakat RI Ogah Miliki Asuransi
-
Pertamina Gunakan Jalur Udara Kirim BBM ke Wilayah Aceh yang Terisolir
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi RI Era Jokowi: Ekonomi Susah, Swasta Enggak Dikasih Ruang
-
Aceh Terancam Gelap, ESDM Kebut Bangun 2 Tower Emergency Sediakan Akses Listrik
-
Tak Ada Korban Jiwa, Perusahaan Tambang Emas Ini Sudah Pelajari Risiko Sebelum Banjir Bandang
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Cerita Menkeu Purbaya Kesulitan Kuliah S3 Ekonomi di Luar Negeri, Hampir Diceraikan Istri
-
AMRT Mau Buyback Saham Rp1,5 Triliun, Mulai 8 Desember 2025 Hingga Maret 2026
-
Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi
-
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas