Suara.com - Wacana mengenai pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk telepon pintar (smartphone) kembali mengemuka. Meski demikian, sampai dengan saat ini wacana pengenaan PPnBM tersebut belum dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Kemenkeu akan segera mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) atas pengenaan PPnBm pada smartphone. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku belum mendapatkan informasi langsung dari kementerian terkait.
Penerapan kebijakan tersebut, menurut Bambang, nantinya harus dibarengi dengan perbaikan sistem telekomunikasi di Indonesia, sehingga dapat dipastikan ponsel pintar yang beredar merupakan barang resmi. Dengan pembenahan sistem telekomunikasi, penyelundupan diharapkan dapat berkurang.
"Perlu pembenahan sistem telekomunikasi agar ponsel yang diimpor ilegal tidak bisa dipakai di Indonesia," tambahnya, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, Jumat (4/4/2014).
Ia menambahkan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memblokir International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal tersebut.
Berita Terkait
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Defisit APBN April 2026 Tercatat Rp164,4 Triliun
-
Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO