Bisnis / Keuangan
Jum'at, 04 April 2014 | 12:51 WIB
Ilustrasi ponsel atau smartphone. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Wacana mengenai pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk telepon pintar (smartphone) kembali mengemuka.  Meski demikian, sampai dengan saat ini wacana pengenaan PPnBM tersebut belum dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Kemenkeu akan segera mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) atas pengenaan PPnBm pada smartphone. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku belum mendapatkan informasi langsung dari kementerian terkait.

Penerapan kebijakan tersebut, menurut Bambang, nantinya harus dibarengi dengan perbaikan sistem telekomunikasi di Indonesia, sehingga dapat dipastikan ponsel pintar yang beredar merupakan barang resmi. Dengan pembenahan sistem telekomunikasi, penyelundupan diharapkan dapat berkurang.

"Perlu pembenahan sistem telekomunikasi agar ponsel yang diimpor ilegal tidak bisa dipakai di Indonesia," tambahnya, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, Jumat (4/4/2014).

Ia menambahkan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memblokir International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal tersebut.

Load More