Suara.com - Para pelaku penimbunan bahan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang terancam terkena denda Rp50 miliar atau kurungan selama lima tahun.
Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Lasminingsih.
"Jika pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting itu termasuk pidana ekonomi," jelasnya di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2104).
Lasminingsih mengatakan, salah satu contoh kasus penimbunan adalah penimbunan bahan bakar minyak (BBM), di mana para pelaku usaha dengan sengaja menimbun dan baru menjual BBM tersebut saat harga sudah mengalami kenaikan untuk memperoleh keuntungan besar.
Terhadap para pelaku penimbunan tersebut tercantum dalam Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan, pada pasal 107 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. "Untuk jangka waktu masih dirumuskan," imbuhnya.
Sementara pasal yang mengatur adanya larangan bagi para pelaku usaha untuk melakukan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting diatur pada pasal 29 ayat 1.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perdagangan yang baru disahkan pada Januari 2014 tersebut, para pelaku usaha diperbolehkan atau dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.
Penyimpanan tersebut diperbolehkan jika dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang yang akan didistribusikan.
Untuk pengaturan lebih lanjut terkait pasal yang mengatur mengenai penyimpanan barang tersebut, akan diatur pada Peraturan Presiden yang ditargetkan oleh Kementerian Perdagangan bisa terselesaikan bersama-sama dengan aturan turunan lainnya.
Beberapa aturan turunan untuk UU Perdagangan yang harus diselesaikan di antaranya adalah sembilan Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri Perdagangan yang harus diselesaikan untuk mendukung penerapan UU tersebut.
Barang yang dikategorikan sebagai 'Barang Kebutuhan Pokok' dan 'Barang Penting' sendiri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terdapat 18 jenis barang yang dimasukkan sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan 10 jenis barang yang dikategorikan sebagai Barang Penting.
Sebanyak 18 jenis barang yang masuk kategori Barang Kebutuhan Pokok adalah: beras medium, telur ayam ras, daging ayam ras, kedelai, susu, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, jagung pipi, garam beryodium, gula kristal putih, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabe, ikan (ikan bandeng segar, ikan kembung segar, ikan tongkol), obat generik, vaksin, dan LPG 3 kg.
Sedangkan 10 barang yang dimasukkan sebagai Barang Penting, terdiri dari besi baja konstruksi, baja ringan, semen, aspal, pupuk, BBM dan gas, rotan, triplek, benih (benih padi, jagung, kedelai), dan bijih plastik. (Antara)
Berita Terkait
-
Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit
-
Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik
-
Pascalebaran, Foodbank of Indonesia Jamin Stok Bahan Pokok di 6 Kota Besar
-
Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang