Suara.com - Para pelaku penimbunan bahan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang terancam terkena denda Rp50 miliar atau kurungan selama lima tahun.
Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Lasminingsih.
"Jika pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting itu termasuk pidana ekonomi," jelasnya di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2104).
Lasminingsih mengatakan, salah satu contoh kasus penimbunan adalah penimbunan bahan bakar minyak (BBM), di mana para pelaku usaha dengan sengaja menimbun dan baru menjual BBM tersebut saat harga sudah mengalami kenaikan untuk memperoleh keuntungan besar.
Terhadap para pelaku penimbunan tersebut tercantum dalam Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan, pada pasal 107 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. "Untuk jangka waktu masih dirumuskan," imbuhnya.
Sementara pasal yang mengatur adanya larangan bagi para pelaku usaha untuk melakukan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting diatur pada pasal 29 ayat 1.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perdagangan yang baru disahkan pada Januari 2014 tersebut, para pelaku usaha diperbolehkan atau dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.
Penyimpanan tersebut diperbolehkan jika dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang yang akan didistribusikan.
Untuk pengaturan lebih lanjut terkait pasal yang mengatur mengenai penyimpanan barang tersebut, akan diatur pada Peraturan Presiden yang ditargetkan oleh Kementerian Perdagangan bisa terselesaikan bersama-sama dengan aturan turunan lainnya.
Beberapa aturan turunan untuk UU Perdagangan yang harus diselesaikan di antaranya adalah sembilan Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri Perdagangan yang harus diselesaikan untuk mendukung penerapan UU tersebut.
Barang yang dikategorikan sebagai 'Barang Kebutuhan Pokok' dan 'Barang Penting' sendiri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terdapat 18 jenis barang yang dimasukkan sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan 10 jenis barang yang dikategorikan sebagai Barang Penting.
Sebanyak 18 jenis barang yang masuk kategori Barang Kebutuhan Pokok adalah: beras medium, telur ayam ras, daging ayam ras, kedelai, susu, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, jagung pipi, garam beryodium, gula kristal putih, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabe, ikan (ikan bandeng segar, ikan kembung segar, ikan tongkol), obat generik, vaksin, dan LPG 3 kg.
Sedangkan 10 barang yang dimasukkan sebagai Barang Penting, terdiri dari besi baja konstruksi, baja ringan, semen, aspal, pupuk, BBM dan gas, rotan, triplek, benih (benih padi, jagung, kedelai), dan bijih plastik. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan
-
Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya