Suara.com - Para pelaku penimbunan bahan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang terancam terkena denda Rp50 miliar atau kurungan selama lima tahun.
Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Lasminingsih.
"Jika pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting itu termasuk pidana ekonomi," jelasnya di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2104).
Lasminingsih mengatakan, salah satu contoh kasus penimbunan adalah penimbunan bahan bakar minyak (BBM), di mana para pelaku usaha dengan sengaja menimbun dan baru menjual BBM tersebut saat harga sudah mengalami kenaikan untuk memperoleh keuntungan besar.
Terhadap para pelaku penimbunan tersebut tercantum dalam Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan, pada pasal 107 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. "Untuk jangka waktu masih dirumuskan," imbuhnya.
Sementara pasal yang mengatur adanya larangan bagi para pelaku usaha untuk melakukan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting diatur pada pasal 29 ayat 1.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perdagangan yang baru disahkan pada Januari 2014 tersebut, para pelaku usaha diperbolehkan atau dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.
Penyimpanan tersebut diperbolehkan jika dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang yang akan didistribusikan.
Untuk pengaturan lebih lanjut terkait pasal yang mengatur mengenai penyimpanan barang tersebut, akan diatur pada Peraturan Presiden yang ditargetkan oleh Kementerian Perdagangan bisa terselesaikan bersama-sama dengan aturan turunan lainnya.
Beberapa aturan turunan untuk UU Perdagangan yang harus diselesaikan di antaranya adalah sembilan Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri Perdagangan yang harus diselesaikan untuk mendukung penerapan UU tersebut.
Barang yang dikategorikan sebagai 'Barang Kebutuhan Pokok' dan 'Barang Penting' sendiri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terdapat 18 jenis barang yang dimasukkan sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan 10 jenis barang yang dikategorikan sebagai Barang Penting.
Sebanyak 18 jenis barang yang masuk kategori Barang Kebutuhan Pokok adalah: beras medium, telur ayam ras, daging ayam ras, kedelai, susu, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, jagung pipi, garam beryodium, gula kristal putih, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabe, ikan (ikan bandeng segar, ikan kembung segar, ikan tongkol), obat generik, vaksin, dan LPG 3 kg.
Sedangkan 10 barang yang dimasukkan sebagai Barang Penting, terdiri dari besi baja konstruksi, baja ringan, semen, aspal, pupuk, BBM dan gas, rotan, triplek, benih (benih padi, jagung, kedelai), dan bijih plastik. (Antara)
Berita Terkait
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Mendag Busan Mulai Kecangkan Ikat Pinggang Jaga Pasokan Bahan Pokok Saat Nataru
-
Jelang Nataru, Mendag Busan Ungkap Kondisi Pasokan Bahan Pokok: Harga Cabai dan Bawang Mahal
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang