Suara.com - Kementerian Keuangan masih menunggu standar peraturan pajak penjualan online internasional, sebelum menerapkan besaran tarif. Pasalnya, hingga kini belum ada standar intenasional tentang pajak penjualan online.
“Digital ekonomi menjadi subjek pembahasan di G20. Karena bukan hanya Indonesia yang konsen semua negara di dunia konsen masalah ini. Mungkin kita mulai pembahasan, tapi kita mau liat dulu standar internasionalnya,” terang Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (16/4/2014).
Bambang mengatakan perlunya standar ekonomi digital Internasional agar tidak terjadi perebutan wilayah pajak. Bambang mencontohkan, jika ada transaksi online dari Amerika serikat, maka akan terjadi kebingungan untuk pengenaan pajak.
“Pajaknya dikenakan di Indonesia atau di Amerika Serikat atau dikenakan ke pembeli atau penjual. Itu saja sudah panjang. Makanya diselesaikan dulu internasional untuk digital economy,” terangnya.
Bambang mengatakan jika standar ekonomi digital telah dikeluarkan, pemerintah akan mulai menghitung besaran pajak penjualan online. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak membentuk tim perumus mekanisme pungutan pajak yang akan dikenakan terhadap transaksi perdagangan online. Nilai transaksi online di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal mencapai 770 juta dolar AS (sekitar Rp7,2 triliun).
Berita Terkait
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bebas Pajak Bagi Pekerja Rp10 Juta ke Bawah: Kado Manis atau Ilusi?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun