Suara.com - Kementerian Keuangan masih menunggu standar peraturan pajak penjualan online internasional, sebelum menerapkan besaran tarif. Pasalnya, hingga kini belum ada standar intenasional tentang pajak penjualan online.
“Digital ekonomi menjadi subjek pembahasan di G20. Karena bukan hanya Indonesia yang konsen semua negara di dunia konsen masalah ini. Mungkin kita mulai pembahasan, tapi kita mau liat dulu standar internasionalnya,” terang Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (16/4/2014).
Bambang mengatakan perlunya standar ekonomi digital Internasional agar tidak terjadi perebutan wilayah pajak. Bambang mencontohkan, jika ada transaksi online dari Amerika serikat, maka akan terjadi kebingungan untuk pengenaan pajak.
“Pajaknya dikenakan di Indonesia atau di Amerika Serikat atau dikenakan ke pembeli atau penjual. Itu saja sudah panjang. Makanya diselesaikan dulu internasional untuk digital economy,” terangnya.
Bambang mengatakan jika standar ekonomi digital telah dikeluarkan, pemerintah akan mulai menghitung besaran pajak penjualan online. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak membentuk tim perumus mekanisme pungutan pajak yang akan dikenakan terhadap transaksi perdagangan online. Nilai transaksi online di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal mencapai 770 juta dolar AS (sekitar Rp7,2 triliun).
Berita Terkait
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pink Tax Adalah Bentuk Diskriminasi yang Dijual Lewat Produk Perempuan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah