Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi PT BPR Tugu Kencana di Sukoharjo, Jawa Tengah dan menjalankan penjaminan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 April 2014.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 8/KDK.03/2014 telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo Nomor 171 Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaksanaan fungsi penjaminan dan proses likuidasi itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Tugu Kencana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu dalam rangka likuidasi BPR Tugu Kencana, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS).
LPS sebagai RUPS Tahunan BPR Tugu Kencana akan mengambil tindakan berupa membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Tugu Kencana, akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR itu akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah BPR Tugu Kencana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses penjaminan dan likuidasi BPR Tugu Kencana. LPS mengharapkan karyawan BPR Tugu Kencana tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Suasana Batin Kelas Menengah: Gaji Numpang Lewat, Mau Hemat Tapi Makin Tak Selamat
-
Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI
-
Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten