Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi PT BPR Tugu Kencana di Sukoharjo, Jawa Tengah dan menjalankan penjaminan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 April 2014.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 8/KDK.03/2014 telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Adi Sumarmo Nomor 171 Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaksanaan fungsi penjaminan dan proses likuidasi itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Tugu Kencana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu dalam rangka likuidasi BPR Tugu Kencana, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS).
LPS sebagai RUPS Tahunan BPR Tugu Kencana akan mengambil tindakan berupa membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Tugu Kencana, akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR itu akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah BPR Tugu Kencana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses penjaminan dan likuidasi BPR Tugu Kencana. LPS mengharapkan karyawan BPR Tugu Kencana tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
LPS Catat Jumlah Rekening Tidur Turun Jadi 657,19Juta
-
LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet
-
Gegara Banyak Kasus, Banyak Masyarakat RI Ogah Miliki Asuransi
-
Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hashim: Hunian Vertikal di Kampung Bandan Wujud Program 3 Juta Rumah
-
Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
6 Proyek Hilirisasi Mineral Hingga Peternakan Siap Jalan di 2026
-
Pemerintah Ungkap Biang Kerok Guyuran Dana Investor Asing Anjlok di 2025
-
Pemerintah-BUMN Mulai Manfaatkan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Setelah Haji, Pos Indonesia Mulai Layani Pengiriman Barang Jamaah Umrah dan PMI
-
Penguatan Infrastruktur Teknologi Himbara Jadi Fokus Danantara di 2026
-
Celebi Aviation Resmi Beroperasi di Bandara Soetta dan Ngurah Rai
-
Ekonom Nilai Konsumsi Masyarakat Masih Solid di 2025, Begini Datanya