- OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 karena masalah tata kelola dan integritas serius.
- Pencabutan izin ini menjadikan BPR Bank Cirebon sebagai bank ketiga yang dilikuidasi oleh OJK sepanjang tahun 2026.
- Nasabah diimbau tenang sebab dana simpanan mereka dijamin aman oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dengan jatuhnya BPR Bank Cirebon, daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 kini bertambah menjadi tiga lembaga. Sebelumnya, OJK telah menutup izin usaha BPR Suliki Gunung Emas dan BPR Prima Master Bank.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk tersebut.
"Kami menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas. Terdapat tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang buruk, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku," jelas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Kondisi tersebut berdampak fatal terhadap kesehatan finansial perusahaan, sehingga kelangsungan usaha bank tidak lagi dapat dipertahankan.
Kronologi Pengetatan Pengawasan hingga Likuidasi
Sebelum sampai pada tahap pencabutan izin, OJK mengklaim telah melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif. Namun, upaya penyehatan yang diminta tidak membuahkan hasil memadai. Berikut kronologinya:
Baca Juga: Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
2 Agustus 2024: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ambang batas 12% dengan tingkat kesehatan "Tidak Sehat".
1 Agustus 2025: Status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal melakukan suntikan modal atau penyehatan dalam jangka waktu yang telah diberikan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
9 Februari 2026: Izin usaha resmi dicabut karena bank tetap gagal keluar dari krisis permodalan.
Menanggapi kepanikan yang mungkin timbul, OJK mengimbau para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang.
OJK memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?
-
Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
-
Survei BI : Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
KB Bank dan Bali United FC Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perluas Inklusi Keuangan Masyarakat
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor