- OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 karena masalah tata kelola dan integritas serius.
- Pencabutan izin ini menjadikan BPR Bank Cirebon sebagai bank ketiga yang dilikuidasi oleh OJK sepanjang tahun 2026.
- Nasabah diimbau tenang sebab dana simpanan mereka dijamin aman oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dengan jatuhnya BPR Bank Cirebon, daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 kini bertambah menjadi tiga lembaga. Sebelumnya, OJK telah menutup izin usaha BPR Suliki Gunung Emas dan BPR Prima Master Bank.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk tersebut.
"Kami menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas. Terdapat tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang buruk, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku," jelas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Kondisi tersebut berdampak fatal terhadap kesehatan finansial perusahaan, sehingga kelangsungan usaha bank tidak lagi dapat dipertahankan.
Kronologi Pengetatan Pengawasan hingga Likuidasi
Sebelum sampai pada tahap pencabutan izin, OJK mengklaim telah melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif. Namun, upaya penyehatan yang diminta tidak membuahkan hasil memadai. Berikut kronologinya:
Baca Juga: Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
2 Agustus 2024: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ambang batas 12% dengan tingkat kesehatan "Tidak Sehat".
1 Agustus 2025: Status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham gagal melakukan suntikan modal atau penyehatan dalam jangka waktu yang telah diberikan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
9 Februari 2026: Izin usaha resmi dicabut karena bank tetap gagal keluar dari krisis permodalan.
Menanggapi kepanikan yang mungkin timbul, OJK mengimbau para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang.
OJK memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Thomas Djiwandono: Agen Prabowo yang Bakal Robohkan 'Tembok Berlin' Fiskal-Moneter?
-
Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
-
Survei BI : Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
KB Bank dan Bali United FC Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perluas Inklusi Keuangan Masyarakat
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?