Suara.com - Kegiatan pertambangan secara besar-besaran yang diduga ilegal atau tidak berizin terjadi di bagian selatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sejak beberapa beberapa bulan terakhir.
Selama beberapa pekan terakhir, kegiatan pertambangan di Karawang bagian selatan atau di sekitar Kecamatan Pangkalan itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Kegiatan pertambangannya menggunakan sejumlah alat berat dan kendaraan-kendaraan besar yang mengangkut hasil pertambangan. Terdengar pula suara ledakan dalam kegiatan pertambangam tersebut.
Arus lalu lintas di sepanjang jalan raya Pangkalan terganggu akibat kegiatan pertambangan itu. Selain cukup banyak kendaraan besar pengangkut hasil pertambangan kapur yang keluar-masuk, kegiatan pertambangan itu juga berada tepat di sisi jalan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat Samsuri mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir hingga kini pihaknya tidak pernah merekomendasikan untuk izin kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan.
"Untuk lebih jelasnya, terkait dengan izin pertambangan itu ada di BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) atau di Disperindagtamben (Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi)," katanya, di Karawang, Minggu (20/4/2014).
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Disperindagtamben Karawang Hanafi. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi kegiatan pertambangan di wilayah Karawang.
Sejak beberapa tahun terakhir hingga kini, hanya ada tiga perusahaan yang diizinkan untuk kegiatan pertambangan di Karawang selatan. Ketiganya ialah pertambangan untuk PT Atlasindo, PT Batakosin dan atas nama pribadi Lili Suriwati.
Kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga pihak itu keluar sebelum adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral serta Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
"Diluar kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga pihak itu, berarti ilegal," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Kumpulkan Jajaran di Hambalang, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela