Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan yang diambil dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan tentang penyelamatan Bank Century dilakukan pada 21 November 2008 pukul 4 pagi.
Menurut dia, keputusan diambil pukul 4 pagi karena rapat baru dimulai pada 20 November 2008 lewat tengah malam. Karena, Sekretaris KSSK masih harus mengikuti rapat dengan Bank Indonesia sebelum mengikuti rapat KSSK.
Meski diambil lewat tengah malam, Sri Mulyani menjamin keputusan yang diambil dalam rapat KSSK itu bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya membuat keputusan yang saya anggap mudaratnya paling kecil, biaa yang dikeluarkan jauh lebih kecil dibandingkan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Kalau biaya yang dikeluarkan itu karena adanya tindakan kriminalitas dari pemilik Bank Century maka itu harus ditindaklnjuti oleh sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi itu tidak akan menghalangi keputusan saya untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century,” kata Sri Mulyani, saat menjadi saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/5/2014).
Sri Mulyani menyebut, keputusan pemberian dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun tidak melalui sebuah simulasi tetapi berdasarkan penilaian terhadap kondisi bank tersebut serta perekonomian global. Keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dianggap KSSK sebagai keputusan yang mempunyai mudarat yang paling kecil dan biaya yang tidak terlalu besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan