Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, menerapkan sistem "online" untuk pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Samarinda adalah kota kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem serupa.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Selasa, mengatakan penerapan sistem "online" tersebut dilakukan atas kerja sama dengan BRI.
"Dengan sistem 'online' ini akan menekan tingkat kebocoran dan keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak, dan juga sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah," kata Syaharie Jaang.
Kerja sama itu, kata dia, sesuai komitmen Pemkot Samarinda untuk terus meningkatkan kemudahan pelayan kepada masyarakat dalam berbagai sektor.
Keuntungan dari sistem "online" itu, menurut dia yakni pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak dilakukan setiap hari, pajak langsung dipotong dan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan.
"Jadi, saat bayar di kasir, transaksi datanya terkirim ke Dinas Pendapatan Pemkot Samarinda. Kemudian, tercatat ada 10 persen dari jumlah transaksi itu yang pajaknya dibayar. Pengusaha tidak lagi harus berurusan antri dan minta pengurangan pajak di kantor Dinas Pendapatan," katanya.
"Sistem ini juga memberikan kepastian bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat melalui jasa pelayanan hotel, restoran, hiburan dan parkir kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara, Pemimpin Wilayah Bank BRI Wilayah Banjarmasin Sis Apik Wijayanto, mengatakan, Kota Samarinda merupakan kota kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem "online" pada pembayaran dan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
"Pemerintah Kota Samarinda adalah yang pertama di luar Pulau Jawa atau yang kedua setelah Jakarta yang menerapkan sistem 'online'. Selanjutnya, menyusul yang saat ini masih dalam proses seperti di Semarang dan Jogja," kata Sis Apik Wijayanto. (Antara)
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto