Suara.com - Keputusan Kementerian Perumahan Rakyat menghapus subsidi rumah tapak akan membuat masyarakat semakin sulit untuk mempunyai rumah. Subsidi yang tadinya diberikan untuk pembangunan rumah tapak akan dialihkan untuk pembangunan rumah vertikal.
Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, harga rumah vertikal seperti rumah susun dua kali lebih mahal dibandingkan rumah tapak. Kebijakan tersebut tidak hanya akan merugikan masyarakat tetapi juga pengembang.
“Kalau masyarakat mampunya membeli rumah tapak tentu akan sulit untuk menjual rumah vertikal. Apabila peminat rumah vertikal subsidi sedikit, tentu pengembang juga akan dirugikan. Rumah itu kan menjadi hak asasi manusia, karena itu pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah seharusnya memberikan kemudahan bagi warganya untuk bisa mempunyai rumah,” kata Eddy melalui sambungan telepon kepada suara.com, Kamis (15/4/2014).
Eddy menambahkan, masyarakat yang berpenghasilan rendah masih tetap memerlukan subsisi untuk bisa membeli rumah tapak. Kata dia, masyarakat berpenghasilan rendah hanya punya kemampuan untuk membeli rumah tapak sehingga tidak bisa dipaksakan untuk membeli rumah vertikal.
“Saat ni harga rumah tapak itu sekitar Rp100 juta sedangkan rumah vertikal yang disubsidi itu sekitar Rp240 juta. Selisih harganya sangat jauh. Warga akan semakin sulit untuk membeli rumah kecuali pemerintah menyubsidi selisihnya itu,” jelas Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Berkat Prabowo Harga Tahu-Tempe Bakal Makin Murah
-
IHSG Berakhir Meloyo pada Jumat Sore, 401 Saham Memerah
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
-
Genjot Fasilitas, IPC TPK Pastikan Arus Barang Ramadan 1447 H Aman Terkendali
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Gegara Intervensi BI, Rupiah Berjaya di Jumat Sore ke Level Rp 16.888/USD
-
Kini Giliran Kimia Farma Kembali Raih Gelar Persero
-
Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU