- Ketua FUII Muhammad Risdiansyah mendesak MK tetap independen dalam memutus uji materi Undang-Undang TNI pada Jumat 10 April 2026.
- Risdiansyah menegaskan bahwa putusan hukum harus berbasis konstitusi dan tidak terpengaruh oleh tekanan aksi massa maupun opini publik.
- Kesalahan oknum TNI tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan institusi melalui perubahan regulasi yang didorong oleh emosi sesaat.
Suara.com - Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII), Muhammad Risdiansyah, menegaskan dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap independen dan tidak tunduk pada tekanan dalam menangani permohonan judicial review terhadap Undang-Undang TNI.
Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya aksi unjuk rasa yang mendesak pengujian undang-undang tersebut, yang dinilai sebagian pihak dipicu oleh kasus kesalahan oknum di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh goyah oleh tekanan jalanan maupun opini yang dibangun secara emosional. Putusan harus tetap berbasis konstitusi, bukan tekanan massa,” kata Risdiansyah dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai, dinamika aksi unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak boleh mengarah pada generalisasi yang merugikan institusi negara secara keseluruhan.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh oknum tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi atau melemahkan institusi TNI secara menyeluruh, apalagi sampai mendorong perubahan regulasi secara tergesa-gesa.
“Kalau ada oknum yang salah, proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Tapi jangan digeneralisasi seolah-olah seluruh institusi bermasalah. Itu cara berpikir yang tidak adil dan berbahaya bagi stabilitas negara,” tegasnya.
Risdiansyah mengingatkan, TNI memiliki peran strategis sebagai penjaga kedaulatan negara, sehingga marwah dan profesionalitasnya harus dijaga bersama, bukan justru dilemahkan oleh narasi yang tidak proporsional.
“TNI adalah pilar pertahanan negara. Jangan karena satu-dua kasus, kemudian institusinya dipukul rata. Itu tidak objektif dan berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, ia tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk mengajukan judicial review. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilandasi argumentasi hukum yang kuat, bukan tekanan politik atau mobilisasi opini.
Baca Juga: Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI
“Uji materi itu hak warga negara, tapi harus berbasis kajian hukum, bukan didorong oleh emosi sesaat atau tekanan massa,” katanya.
FUII pun menegaskan bahwa MK harus berdiri sebagai benteng terakhir konstitusi yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun.
“Kalau MK tunduk pada tekanan, maka yang rusak adalah fondasi negara hukum itu sendiri. Karena itu, MK harus berani, objektif, dan konsisten pada konstitusi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi
-
Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi