- Ketua FUII Muhammad Risdiansyah mendesak MK tetap independen dalam memutus uji materi Undang-Undang TNI pada Jumat 10 April 2026.
- Risdiansyah menegaskan bahwa putusan hukum harus berbasis konstitusi dan tidak terpengaruh oleh tekanan aksi massa maupun opini publik.
- Kesalahan oknum TNI tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan institusi melalui perubahan regulasi yang didorong oleh emosi sesaat.
Suara.com - Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII), Muhammad Risdiansyah, menegaskan dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap independen dan tidak tunduk pada tekanan dalam menangani permohonan judicial review terhadap Undang-Undang TNI.
Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya aksi unjuk rasa yang mendesak pengujian undang-undang tersebut, yang dinilai sebagian pihak dipicu oleh kasus kesalahan oknum di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh goyah oleh tekanan jalanan maupun opini yang dibangun secara emosional. Putusan harus tetap berbasis konstitusi, bukan tekanan massa,” kata Risdiansyah dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai, dinamika aksi unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak boleh mengarah pada generalisasi yang merugikan institusi negara secara keseluruhan.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh oknum tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi atau melemahkan institusi TNI secara menyeluruh, apalagi sampai mendorong perubahan regulasi secara tergesa-gesa.
“Kalau ada oknum yang salah, proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Tapi jangan digeneralisasi seolah-olah seluruh institusi bermasalah. Itu cara berpikir yang tidak adil dan berbahaya bagi stabilitas negara,” tegasnya.
Risdiansyah mengingatkan, TNI memiliki peran strategis sebagai penjaga kedaulatan negara, sehingga marwah dan profesionalitasnya harus dijaga bersama, bukan justru dilemahkan oleh narasi yang tidak proporsional.
“TNI adalah pilar pertahanan negara. Jangan karena satu-dua kasus, kemudian institusinya dipukul rata. Itu tidak objektif dan berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, ia tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk mengajukan judicial review. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilandasi argumentasi hukum yang kuat, bukan tekanan politik atau mobilisasi opini.
Baca Juga: Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI
“Uji materi itu hak warga negara, tapi harus berbasis kajian hukum, bukan didorong oleh emosi sesaat atau tekanan massa,” katanya.
FUII pun menegaskan bahwa MK harus berdiri sebagai benteng terakhir konstitusi yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun.
“Kalau MK tunduk pada tekanan, maka yang rusak adalah fondasi negara hukum itu sendiri. Karena itu, MK harus berani, objektif, dan konsisten pada konstitusi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi
-
Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus