Suara.com - PT Newmont Nusa Tenggara sudah sepakat untuk tidak merumahkan ribuan karyawannya. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pejabat PT Newmont Nusa Tenggara.
Juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman mengatakan, penundaan perumahan karyawan dilakukan sambil Kementerian ESDM mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi PT Newmont Nusa Tenggara.
“Yang kita inginkan itu jangan sampai terjadi layoff alias perumahan tenaga kerja. Kami akan mencarikan jalan keluarnya. Saat ini rapat dengan Newmont terus kita lakukan, kegiatan ESDM dengan Newmont kan bukan hanya masalah ekspor konsentrat tetapi kan juga soal renegosiasi kontrak,” kata Saleh kepada suara.com, Selasa (2/6/2014).
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara akan merumahkan 3.200 karyawan apabila pemerintah tidak mengeluarkan izin konsentrat. Dengan demikian, hanya 800 karyawan yang akan tetap dipekerjakan.
Saleh mengatakan, pemerintah sebenarnya bersedia memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang itu.
“Newmont harus memperlihatkan itikad baiknya kepada kami misalnya sudah membangun smelter serta menyediakan uang jaminan. Kalau itu sudah dilakukan, maka Kementerian Keuangan bisa memberikan izin ekspor hingga 2017. Selama ini kan mereka minta pengurangan bea masuk untuk konsentrat, kalau mereka memperlihatkan komitmen pasti Menteri Keuangan akan mengabulkan permintaan itu,” ujar Saleh.
Perumahan pekerja NNT disebabkan oleh pengurangan kegiatan operasi karena diterapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil mineral di dalam negeri. Sementara PT NNT belum memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral mentah.
PT NNT telah mendapat izin ekspor dengan syarat menaruh jaminan kesungguhan, izin ekspor konsentrat diterbitkan pemerintah setelah NNT menaruh jaminan kesungguhan dan menyepakati seluruh poin renegosiasi. Jaminan yang disetorkan NNT sebesar 25 juta dolar Amerika.
Belum terbitnya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) berdampak pada pengurangan kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau NNT di Sumbawa Barat pada awal Juni 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek