Suara.com - Keputusan pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah bukan solusi untuk mengatasi kekurangan rumah (backlog) di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, penghapusan PPN tetap akan membuat harga rumah mahal. Karena, permasalahan yang dihadapi pengembang untuk membangun rumah murah sebenarnya harga tanah yang semakin mahal.
“Dampaknya pasti ada (penghapusan PPN-red) tetapi tidak akan besar. Karena, ketika PPN dihapus, harga tanah naik pesat sehingga berpengaruh terhadap harga jual. Kita ambil contoh, harga rumah murah di Jabodetabek itu Rp105 juta. Tetapi, dengan harga tanah yang mahal, maka pengembang baru bisa menjual di harga Rp120 juta. Akibatnya, pengembang mengambil cara yaitu menetapkan harga jual Rp105 juta dan tambahan Rp15 juta untuk biaya peningkatan mutu,” kata Ali saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada suara.com, Kamis (12/6/2014).
Kata dia, dengan semakin mahalnya harga tanah, maka penghapusan PPN untuk rumah murah tidak akan terlalu signifikan dampaknya bagi masyarakat kelas bawah. Selain itu, pengembang juga belum tentu tertarik untuk membangun lebih banyak rumah murah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah atau rumah tapak bersubsidi di sembilan zona wilayah Indonesia.
Harga rumah yang bebas dari PPN berkisar dari Rp 105 juta-Rp 165 juta per unit. Batasan harga rumah yang dibebaskan dari PPN, contohnya di Papua dengan harga rumah maksimal Rp 165 juta per unit, sedangkan di Jawa dan Sumatera sebesar Rp 105 juta per unit, serta Rp 120 juta per unit untuk di Jabodetabek.
Berita Terkait
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Rumah Murah Hadir di Purwakarta, Harganya Mulai di Bawah Rp 100 Juta
-
3 Rekomendasi Lokasi Rumah di Jakarta Selatan Harga di Bawah Rp 1 Miliar
-
6 Perumahan Subsidi Murah di Depok, Harga Mulai 140 Jutaan
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%