Suara.com - Mulai 10 Juli 2014, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Aturan itu diterapkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (2/7/2014), dalam PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 10 Juni 2014 itu disebutkan, yang dimaksud dengan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana itu harus memenuhi ketentuan:
a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
b. Harga jual tidak melebihi Rp120 juta (Jabodetabek);
c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak akan dipindahtangankan dalam masa 5 (lima) tahun;
d. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
e. Perolehannya secara tunai atau melalui kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan bersubsidi.
“Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 10 Juni 2014, dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan pada 10 Juni 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.
Berita Terkait
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Suku Bunga dan Daya Beli Jadi Penentu, Bagaimana Peluang Investasi Properti 2026?
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional
-
Suku Bunga hingga Ego Pasar: Menakar Napas Baru Industri Properti di Tengah Ketidakpastian
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI