Suara.com - Mulai 10 Juli 2014, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Aturan itu diterapkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (2/7/2014), dalam PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 10 Juni 2014 itu disebutkan, yang dimaksud dengan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana itu harus memenuhi ketentuan:
a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
b. Harga jual tidak melebihi Rp120 juta (Jabodetabek);
c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak akan dipindahtangankan dalam masa 5 (lima) tahun;
d. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
e. Perolehannya secara tunai atau melalui kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan bersubsidi.
“Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 10 Juni 2014, dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan pada 10 Juni 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.
Berita Terkait
-
Daya Beli Lesu, Kelas Menengah Pilih Beli Beras Ketimbang Cicil Rumah
-
Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026
-
Cikarang Makin Dilirik Investor, Hunian Sekaligus Ruang Usaha Menjamur
-
Kawasan Matang Jadi Daya Tarik Baru Pasar Properti di Tengah Melambatnya Penjualan Rumah
-
Dapat Lampu Hijau dari Pemerintah NSW, Proyek Rp25 T Milik WNI Siap Dibangun
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
2 Malam Tanpa Serangan ke Iran, Amerika Krisis Pasokan Rudal dan Senjata Makin Menguat
-
Indeks CFX10 Mulai Melesat, Bitcoin Hingga Ethereum Naik Tinggi
-
Marselino Ferdinan Absen Laga Timnas Indonesia vs Kamboja? John Herdman Bilang Begini
-
Belajar dari Bentrokan di Matraman, Pemprov DKI Harus Perkuat Satgas Jaga Jakarta dan FKDM
-
Dari Satu Destinasi Ke Destinasi, Transportasi Umum Menemani Cerita Hariku
-
Spesifkasi PC Minecraft Java Edition Naik, RAM 4 GB Tak Lagi Kuat!
-
90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda
-
Sensasi Menembus Langit Jakarta Melalui Jalur Langit Transjakarta
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba
-
Mendagri Cap Penabrak Parade Gay Berlin Pelaku Teror, Abdul Ballout Pernah Mau Gabung dengan ISIS